logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Tangkap Seorang DPO Terpidana Penipuan Lahan
Kamis, 13-12-2018 | 18:28 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Terpidana Herman (kiri) dan Kasi Intel Kejari Batam, Robi Hartanto (kanan) di Kantor Kejari Batam. (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali berhasil mengamankan DPO terpidana penipuan, Herman di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kamatan Nongsa.

Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 193k/ PID/2018 tanggal 28 Maret 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 193/PID.B/2017/PT.PBR jo Putusan Pengadilan Negeri nomor 332/PID.B/2017/PN.BTM dengan pidana penjara 1 tahun dipotong masa tahanan sebelumnya.

Kasi Intel Kejari Batam, Robi Hartanto mengatakan, penangkapan terpidana Herman ini dikarenakan tidak memenuhi panggilan penahanan dari Kejari Batam pasca keluarnya putusan kasasi menolak permohonan terpidana.

"Kami berhasil mengamankan terpidana Herman pada pukul 14.15 WIB. Sebelumnya selama dua hari kami telah melakukan pengintaian dan kami amankan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Dari informasi yang kami dapatkan Herman akan berangkat menuju Tanjungpinang melalui Tanjunguban," kata Robi di Kantor Kejari Batam, Kamis (13/12/2018).

Robi mengatakan, sejak keluarnya putusan MA, terpidana ini tidak pernah memiliki etikat baik untuk menyerahkan diri. Selain itu, terpidana Herman dalam pantauan Kejaksaan Negeri Batam ini selalu melakukan perjalanan menuju Manado, Tanjungpinang, Bintan, dan Tanjunguban.

"Yang bersangkutan saat ini bekerja di Manado. Dia bekerja pada pembangunan perumahan dan posisinya sebagai mandor," ujarnya.

Selain itu, Robi juga mengatakan penindakan DPO ini atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi beberapa pekan lalu. "Tidak akan ada lagi tempat nyaman untuk DPO," ungkapnya menirukan perkataan Kajari Batam.

Menanggapi hal tersebut, terpidana Herman yang tersandung kasus kepengurusan lahan yang berada di deretan Pasar Jodoh pada bulan Mei 2014 mengaku tidak menerima uang kepengurusan lahan tersebut, yang nilainya mencapai Rp292,5 juta.

Pengakuan Herman di Kejari Batam, dirinya menjadi korban dari kepengurusan tersebut dan yang melakukan kesalahan atas nama Andre Roberto Sitanggang masih dalam status DPO. "Saya tidak menerima apa-apa, yang menerima semuanya itu Andre dan sampai saat ini belum juga tertangkap," tutupnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit