logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Keroyok Selingkuhan Pacar, Dua Wanita Ini Duduk di Kursi Pesakitan PN Tanjungpinang
Kamis, 13-12-2018 | 16:06 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Dua terdakwa pengeroyokan. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Reka Julyanti (18) dan Lutcfia Septia Putri (18) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang karena mengeroyok MA, pelajar SMA yang diduga sebagai selingkuhan dari salah satu pacar pelaku.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Saputra mengatakan peristiwa pengeroyokan ini berawal pada saat korban datang ke warnet yang terletak di kampung Mentigi Tanjunguban. Saat di warnet itu kemudian korban didatangi oleh terdakwa Reka seorang janda muda dan Lutcfia bersama teman-tamannya yang lain, Jumat(28/9/2018) lalu.

Pada saat itu korban diajak ngopi di gedung nasional Tanjunguban. Selanjutnya terdakwa Lutcfia membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Fino warna biru BP 5779 BL. "Pada saat di Bincen korban sempat curiga karena tidak searah dengan yang dituju," kata Dicky.

Dicky menjelaskan sesampainya di Tanah Merah gang Nangka Pasar Baru RT 5 RW1 Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara terdakwa Reka mengecek handphone milik korban saat itu. Kemudian terdakwa Reka marah karena mengetahui cowoknya ini berhubungan dengan korban.

"Sehingga terdakwa Reka langsung menjambak dan menampar pipi kiri kemudian menendang perut korban hingga jatuh ke tanah," katanya.

Dicky menjelaskan tidak hanya itu terdakwa Reka juga melempar dan membanting handphone milik korban dan lagi-lagi langsung menampar pipi kanan dan pipi kiri serta menendang paha. Namun korban mencoba berdiri untuk melarikan diri lalu terdakwa Lutcfia menjambak rambut dan mencekik leher korban.

"Tidak hanya itu, terdakwa Lutcfia mulai memukul kepala dan wajah korban berulang-ulang kali hingga berguling-guling ke tanah kemudian setelah bisa berdiri korban menjauh ke arah rawa-rawa dan berteriak minta tolong," ungkapnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala. Sehingga kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana.

Mendengar dakwaan itu Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri dengan hakim anggota Monalisa Siagian dan Santonius Tambunan menunda persidangan sampai tanggal 10 Januari 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit