logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Kemnaker Siapkan Layanan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Online
Sabtu, 08-12-2018 | 18:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, S Junaedah AR. (Kemnaker)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online.

Dilansir situs resmi Kemnaker, layanan yang berlaku mulai tahun 2019 ini bertujuan untuk menciptakan layanan persyaratan kerja yang cepat, murah, bersih, dan berkualitas. Hal tersebut disampaikan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, S Junaedah AR saat membuka acara 'Dialog Sosial Dalam Rangka Sosialisasi Pelayanan Online' di Jakarta, Jumat (7/12/2018) lalu.

Menurut perempuan yang biasa disapa Ida ini, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online akan memangkas waktu pelayanan yang berkepanjangan. "Dengan adanya pelayanan online PP dan PKB ini kan tidak ada biaya tranportasi yang dikeluarkan dan tidak banyak waktu yang terbuang," terang Ida.

Selain itu, sistem layanan online akan meminimalisir praktik percaloan dalam pendaftaran PP dan pengesahan PKB.

Ia pun menegaskan, seluruh layanan di Kemnaker, khususnya terkait dengan persyaratan kerja tidak ada biaya atau gratis. "Ini juga bisa menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan. Menghindari perantara, calo, dan sebagainya," tegas Ida.

Pihak Direktorat Persyaratan Kerja pun disebutnya telah mempersiapkan segala teknis kebutuhan layanan. Dari sistem online, operator sistem layanan, hingga petugas di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.

Dengan layanan ini, pihak perusahaan cukup bertemu sekali saja dengan pihak Kemnaker. Yakni saat SK Pendaftaran PP atau SK Pengesahan PKB sudah selesai.

"Ketemu petugas hanya saat ambil SK sudah jadi," ujarnya.

Melalui layanan ini, dia juga berharap kepatuhan perusahaan dalam membuat PP dan PKB terus meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, dari 252.820 perusahaan kecil, menengah, dan besar yang punya PP dan PKB baru sepertiganya saja.

Secara rinci, ada 16.503 PP dan 3.305 PKB yang terdaftar melalui Kemnaker. Sedangkan sebanyak 47.648 PP dan 10.524 PKB terdaftar melalui PTSP dinas ketenagakerjaan daerah.

"Mungkin dia tidak patuh karena tidak tahu. Untuk itulah kami lakukan sosialisasi. Bagaimana tata cara pembuatan PP bagi perusahaan baru dan belum mempunyai PP. Dan bagi yang sudah punya PP dan punya serikat pekerja, kami sosialisasikan pentingnya PKB," paparnya. Nantinya, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online dapat diakses di : pppkb.kemnaker.go.id.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit