logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Berkas Perkara Suami Pembunuh Istri Saat Sakau Tahap I di Kejari Batam
Senin, 19-11-2018 | 18:17 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
AW suami korban penganiayaan di ruang penyidik Polresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pemberkasan yang dilakukan terhadap AW, tersangka pembunuhan istrinya sendiri saat berhubungan badan dan tengah sakau sudah memasuki tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kejaksaan untuk langkah selanjutnya. "Berkas tahap I sudah kita kirim ke Kejari Batam. Sekarang kita menunggu jawaban dari Kejari apa langkah selanjutnya," ujar Andri.

Ditambahkan, jika nantinya Kejari tidak mengirimkan P-19 atau adanya pemberkasan yang perlu diperbaiki dan dinyatakan P-21, pihaknya akan segera melanjutkan ke tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka).

Begitu juga untuk proses reka ulang atau rekontruksi yang merupakan upaya sebagai pelengkap jika memang dibutuhkan. "Kalau menrutu jaksa tidak perlu rekontruksi karena semua unsur memenuhi, kita tidak perlu melakukannya. Intinya kita masih menunggu jawaban jaksa untuk proses selanjutnya," pungkas Andri.

Sebelumnya, AW, suami S, perempuan yang tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, atau pembunuhan.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, penyidikan terhadap kasus ini terus dilakukan. Bahkan jika diperlukan, psikiater juga akan didatangkan untuk memeriksa psikologis tersangka.

"Suami korban (AW), sudah ditetapkan menjadi terdangka penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap istri sirinya sendiri," ujar Hengki, didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Andri Kurniawan, Senin (8/10/2018).

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit