logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Seludupkan Satwa Dilindungi, S dan T Ditangkap Polairud Polda Kepri
Senin, 19-11-2018 | 17:28 WIB | Penulis: Hadli
 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga bersama Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin S saat ekspos, Senin (19/11/2018) siang.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi di Sungai Lalai, kawasan Botania, Batam Center, Ju'mat (16/11/2018).

"Ada 11 ekor burung satwa dilindungi yang diamankan, serta 51 ekor kura-kura dari India dan Eropa yang tidak masuk daftar satwa dilindungi," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, saat ekspos, Senin (19/11/2018) siang.

Dijelaskan Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin S, pada Jumat malam pihaknya mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas bongkar muat yang mencurigakan di dermaga Sungai Lalai.

Mendapat informasi tersebut, dia langsung memerintahkan petugas yang sedang patroli di laut. Namun, karena kondisi laut sedang surut sehingga kapal tidak bisa masuk sungai itu. Benyamin pun langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyergapan dari darat.

"Ketika itu, T serta S sedang melakukan aktifitas bongkar muat. Ke-11 ekor burung dan 51 ekor kura-kura ini sedang dalam proses pemindaham dari mobil pickup ke sebuah kapal," ungkapnya.

Ditambahkan, T merupakan nahkoda kapal kayu tersebut sedangkan S adalah ABK. Rencananya burung dilindungi serta kura-kura berbagai ukuran akan dibawa langsung ke Malaysia dengan cara ilegal.

"Jenis satwa yang dilindungi, kakak tua warna putih sebanyak 7 ekor, jenis nuri bayan betina bulu merah 2 ekor, nuri bayan jantan bulu hijau 2 ekor, serta kura-kura 51 ekor," jelas dia.

Kepala Resort Seksi Konservasi Wilayah Dua Batam, Sugito, mengatakan, ke-11 burung asal NTB itu merupakan satwa yang dilindungi. Sedangkan kura-kura yang turut serta diamankan tidak termasuk satwa yang dilindungi.

"Kura-kura berbagai jenis ini tidak termaauk satwa yang dilindungi, namun hewan ini tidak berasal dari Indonesia melainkan India dan megara Eropa. Untuk Satwa yang dilindungi, seperti burung kakak tua dan nuri, untuk mengangkutnya saja harus memiliki dokumen. Sementara aktifitas yang terjadi tidak dilengkapi dokumen," tututnya.

Selanjutnya, Satwa yang dilindungi serta kura-kura India dan Eropa tersebut akam dibawa ke Karantina. "Jika sudah memiliki hukum tetap atau inkrah (kasus selesai) akan dikembalikan ke habitat asal, atau dititipkan ke lembaga konservasi. Karantina akan melakukan pemeriksaan kesehatan jika ada virus yang membahayakan akan dimusnahkan. Yang mati akan dibuatkan berita acara," tutur dia.

Sejauh ini polisi belum mendapati berapa upah yang dijanjikan pemilik atau pemesan untuk mengantar hewan satwa tersebut ke nehri jiran Malaysia secara ilegal. Termasuk siapa pemiliknya di Batam dan kepada siapa akan dikirim.

Akibat perbuatannya, T dan S diancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit