logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Dituntut 8 Bulan Penjara, Jacobus Silaban Nilai Tuntutan Jaksa Aneh
Selasa, 13-11-2018 | 19:28 WIB | Penulis: Gokli
 
Terdakwa Jacobus Silaban saat meminta maaf kepada Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah di persidangan. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Jacobus Silaban, terdakwa pencemaran nama baik melalui informasi eletronik dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/11/2018) sore.

Selain tuntutan penjara, jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan juga menuntut terdakwa membayar denda sebanyak Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan. Di mana, menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Perbuatan terdakwa terbukti merugikan nama baik korban Yan Fitri Alimansyah yang melanggar pasal 45 ayat (3) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Samuel, membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa bersifat sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah memeninta maaf kepada korban di hadapan persidangan serta sudah dimaafkan.

"Barang bukti 1 unit handphone merk Xiaomi model Redmi 3 warna Gold dikembalikan kepada saksi Ancank," katanya.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Rio menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Dan, disaat itu juga majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Martha Napitupulu dan Egi Novita memberikan waktu selama dua pekan.

Usai persidangan, terdakwa Jacobus menyampaikan tuntutan jaksa aneh. Di mana, menurut dia, perkara yang dinyatakan terbukti, secara otomatis barang bukti ikut dirampas.

Sementara dalam perkara yang didakwakan kepadanya, dituntut terbukti tetapi barang bukti dikembalikan. "Ini aneh, baru kali ini kejadian, dinyatakan terbukti tetapi barang bukti dikembalikan," ujarnya.

Diurai dalam surat dakwaan, pada hari Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 22.48 WIB, saksi Drs Yan Fitri Alimansyah dengan dengan nomor handphone +6281333071333 keluar atau meninggalkan group WhatsApp FPK. Melihat itu terdakwa memposting tulisan/komentar dengan kata-kata "Yang keluar ini nampaknya BD sabu sabu ya" yang diikuti dengan emoticon berwarna kuning dua buah.

Akibat perbuatannya, Jacobus Silaban diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit