logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Miliki 4,03 Gram Gabu, Gunawan Dituntut 9 Tahun Penjara
Senin, 12-11-2018 | 16:08 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Muhammad Gunawan (baju tahanan) usai sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjingpinang - Muhammad Gunawan terdakwa narkoba sebanyak 10 paket narkoba jenis sabu seberat 4,03 gram dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (12/11/2018).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim Awani Setiyowati serta didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Monalisa Siagian menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa berawal pada saat dihubungi oleh Bos (DPO) untuk yang menawarkan sabu kepadanya. Kemudian terdakwa bersedia membeli namun terdakwa pada saat itu belum memiliki uang. Namun Bos tetap mau memberikan dan uangnya bisa menyusul, Minggu (15/4/2018).

Beberapa jam kemudian Bos menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu di Taman Bahagia Tanjungpinang tepatnya di belakang gapura. Terdakwa pun langsung menuju ke lokasi dimaksud dan melihat ada satu kantong plastik warna hitam yang diikat dengan karet warna merah di belakang gapura.

Terdakwa langsung mengambil dan membawaya ke rumahnya. Sesampainya di rumah, ia membagi menjadi 10 paket yang mana 2 paket sudah terdakwa pergunakan sedangkan 8 paket seberat 4,03 gram sisanya untuk dijual.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit