logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Gubernur Tetapkan UMP Kepri 2019 Sebesar Rp2,7 Juta
Rabu, 07-11-2018 | 09:40 WIB | Penulis: Ismail
 
Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun. (Foto: Ismail)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H Nurdin Basirun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2019 sebesar Rp2,7 juta. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp205.808, yang sebelumnya pada tahun 2018 sebesar Rp2.563.875.

Diungkapkannya, kenaikan itu mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yang menyatakan bahwa nilai UMP tahun 2019 ini mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.

"Surat Keputusan (SK) mengenai kenaikan UMP itu sudah saya tandatangani. Sesuai aturan, UMP baru itu mulai diberlakukan per 1 Januari - Desember 2019 mendatang," kata Nurdin, Rabu (7/11/2018).

Besaran UMP itu lanjut Nurdin, sudah dibahas dan disetujui secara bersama-sama oleh Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan, Pengusaha, maupun Serikat Pekerja.

"Saya berharap semua pihak yang terkait, dapat menghormati sekaligus menerima keputusan pemerintah terkait penetapan UMP tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, dalam penteapan UMK ini pihaknya telah melakukan seluruh tahapan proses pembahasan sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.

Perhitungan penetapan UMP 2019, sambung Tagor, menggunakan metode atau formula, berupa upah minimum tahun berjalan, ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun. Kemudian, ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

"Penetapan UMP Kepri 2019 ini juga menjadi acuan pembahasan kenaikan UMK 2019 di tingkat kabupaten/kota," pungkasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit