logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Miliki 31,14 Gram Sabu, Helmi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 23-10-2018 | 10:52 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Terdakwa Helmi Vinatra, bersama PH-nya usai mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Helmi Vinatra pemilik sabu seberat 31,14 gram dituntut 9 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/10/2018).

Dalam tuntutannya, jaksa Zaldi Akri menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, berupa delapan paket, diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Zaldi.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk itu dirinya meminta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan tersebut.

Sementara, majelis hakim Awani Stiyowati didampingi Guntur Kurniawan dan Monalisa Siagian menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis dari terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan, pada saat anggota Sat Resnarkoba Tanjungpinang mendatangi Cafe Recok Team, setelah itu langsung mengecek sebuah kamar. Setelah pintu dibukakan oleh terdakwa kemudian Polisi itu langsung memperkenalkan diri kepada terdakwa, Jhon Price, Bini Sinaga, Tedy Andra Praja Yoga dan Ahmad Nur (dituntut secara terpisah). Mereka adalah dari Kesatuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Setelah itu, Polisi langsung mengamankan terdakwa terlebih dahulu, kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa tidak ada apa-apa, di Jalan DI Panjaitan Gang Cipta Rezeki nomor 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (3/5/2018)pukul 23.00 WIB.

Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar, kemudian ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening di lantai, kemudian ditemukan lagi satu paket kecil lagi yang sudah terbuka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening juga di lantai kamar, kemudian dibawah almari ditemukan satu paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening.

Kemudian ditemukan lagi di dalam bak plastik sebuah bungkus kotak rokok yang di luar bungkus kotak rokok tersebut terselip tiga paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian di dalam lipatan selimut juga ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening, lalu di dalam almari plastik ditemukan satu buah kotak kecil plastik yang berisikan satu paket besar yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian ditemukan seperangkat alat hisap sabu/bong di lantai kamar.

Dari pengakuan terdakwa 7 paket yang ditemukan Polisi dari berbagai tempat di dalam kamar adalah milik Andre (DPO) sedangkan satu paket sabu yang sudah terbuka benar adalah milik mereka berlima.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit