logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Dokter RSUP Ditetapkan Tersangka
Pemprov Kepri Serahkan Kasus Dokter Yusrizal ke Proses Hukum
Senin, 22-10-2018 | 19:42 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Yusrizal Saputra, dokter spesalis kandungan RSUP Kepri yang ditetapkan tersangka penganiaya seorang bidang. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri menyerahkan sepenuhnya proses hukum, dokter spesialis kandungan RSUP Ahmat Tabib, Yusrizal Saputra SpOG yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka penganiayaan seorang bidan.

"Pemerintah sangat menyayangkan kejadiaan ini. Dan karena sudah dalam proses hukum maka pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana pada BATAMTODAY.COM, Senin (21/10/2018).

Jika nanti pada putusan pengadilan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, tambah Tjetjep Yudiana, maka yang diberlakukan adalah UU ASN atas kesalahan yang dilakukan. Saat ini, karena belum ada putusan maka yang dikedepankan adalah azas praduga tidak bersalah, sampai nantinya ada keputusan tetap.

Hal yang sama, juga dikatan Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bhaktiar. Ia mengatakan, kalau penetapan tersangka dokter yang merupakan ASN Provinsi Kepri di RSUP itu, baru diketahui.

"Saya baru tahu ini. Dan jika kasusnya pidana umum, tentu kepada yang bersangkutan, dapat diberi cuti menghadapi kasus pidananya dan setelah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan, baru dijatuhi sanksi sesuai dengan kode etik dan sanksi bagi ASN pelaku tindak pidana," kata Bhaktiar.

Jika terbukti bersalah, tambah Mirza, selain mendapat sanksi disiplin ASN, dokter tersebut juga tentu akan dikenai sanksi etik kedokteranya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan dr Yusrizal Saputra sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial W. Dokter Yusrizal Saputra SPoG, merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Kepri, dengan jabatan dokter ahli kandungan di RSUD Ahmad Thabib Provinsi Kepri.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil visum dan gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan, telah menetapkan oknum dokter yang berinisial YS sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan. "Kami sudah tetapkan oknum ini sebagai tersangka," ujar Ucok saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/10/2018).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno menyebutkan tersangka diduga melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar pasal 351 KUHP.

Diketahui bahwa sejak dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersangka kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Pelaku tidak dilakukan penahanan karena dengan pertimbangan kooperatif, tidak menghilang alat bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit