logo batamtoday
Rabu, 17 April 2024
JNE EXPRESS


Polairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Belasan TKI Ilegal ke Malaysia
Senin, 22-10-2018 | 19:16 WIB | Penulis: Hadli
 
Polda Kepri saat merilis hasil penggagalan pengiriman belasan TKI ilegal ke Malaysia. (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang pekerja migran ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia.

"Pengungkapan dilakukan pada Kamis (18/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB. Hasilnya tidak hanya 11 korban pria dan 1 korban wanita yang berhasil diselamatkan, tetapi juga ada lima orang pelaku yang ditangkap di tempat dan lokasi yang berbada," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga di Mapolda Kepri, Senin (22/10/2018).

Pada kesempatan itu, Erlangga didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Benyamin mengatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin menggunakan Kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 12 orang Pekerja migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit Speed Boat kayu tanpa nama berwarna kuning bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK," jelasnya.

Hasil pemeriksaa, ke-12 warga Lombok tersebut ditempatkan di salah satu rumah yang dijadikan penampungan di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pada saat pencegahan keberangkatan 12 korban, juga turut diamankan 1 unit Speed Boat berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK yang berada di bakau tidak jauh dari TKP. Kapal ini juga diguKnakan untuk mengangkut imigran Indonesia ke Malaysia.

"Ada 2 orang di TKP inisial U dan A yang diduga ke-2 orang ini berperan untuk mengurus kebutuhan ke-12 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal sebelum berangkat ke Malaysia. Dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya setelah dilakukan pemgembangan," jelasnya.

Adapun kelima tersangka yakni U Bin H (67) selaku nakhoda 1 unit Speed Boat kayu tanpa nama berwarna Kuning bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK yang mengangkut 12 orang Warga Negara Indonesia dari Teluk Nipah Telaga Punggur, Batam ke sebuah rumah penampungan yang berada di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang dan Kecamatan Nongsa.

Inisial A (56) selaku penjaga pekerja imigran Indonesia ilega| di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Perairan Nongsa Batam.

Inisial M alias B (70) selaku pemilik rumah penampungan sementara pekerja imigran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia yang berada di Teluk Nipah, Telaga Punggur dan pemilik 1 unit Speed Boat berwama Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.

Inisial AB bin AJ (42) selaku yang mengurus pekerja imigran Indonesia ilegal untuk diberangkatkan ke Malaysia. Inisial PS alias A (41) selaku yang meminta uang keamanan dari pekerja imigran Indonesia ilegal sebesar Rp100.000 per orang.

"Ada dua orang lagi selaku perektut dari Lombok sebagai DPO. Kami akan berkoordinasi dengan Polda NTT. Dan kepada korban akan dipulangkan melalui BP4TKI," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit