logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Dugaan Korupsi Dana DAK Rp 8,6 Miliar
Kejari Tanjungpinang Periksa Sejumlah Guru dan Kepala Sekolah
Rabu, 17-10-2018 | 17:40 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanjungpinang HZ.Dadang AG. (Foto: Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Tanjungpinang, atas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah. DAK tersebut bersumber dari APBN 2017 yang dikucurkan melalalui APBD Kota Tanjungpinang.

Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Aheliya Abustam. Bahkan, saat ini sejumlah guru dan kepala sekolah dan beberapa orang lain sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

"Ada beberapa orang guru yang dipanggil dan dimintai keterangan, dalam rangka pengumpulan data," ujar Aheliya Abustam kepada BATAMTODAY.COM usai menghadiri rapat Paripurna HUT ke 17 kota Otonomi Tanjungpinang di Senggarang, Rabu,(17/10/2018).

Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus kejaksaan negeri itu, lanjut Aheliya, masih dalam tahap awal atas adanya laporan dugaan penyelewengan dan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasaran sejumlah sekolah dari dana DAK tersebut.

"Pemeriksan ini baru pemeriksaan awal untuk pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) oleh Seksi pidana Khusus," ujarnya.

Mengenai hal pemeriksaan, Aheliya mengaku belum mengetahui secara pasti karena proses pemanggilan dan pemeriksaan hingga saat ini masih terus dilakukan.

Sebagaimana diketahui, pada 2017 Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Dinas pendidikan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk pembangunan dan rehabilitasi sasaran dan prasaran sekolah di Tanjungpinang.

Total dana DAK 2017 senilai Rp8.6 miliar, untuk kegiatan pembangunan dan rehab perbaikan ruang kelas yang tersebar pada 16 sekolah di Tanjungpinang.

Pelaksanan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas dan kantor dilaksanakan 16 sekolah SD dan SMP secara swakelola. Kepala sekolah merupakan pejabat pelaksana teknis yang melaksanakan pembangunan, dan kepala dinas Pendidikan merupakan Pejabat pengguna angagran atau Kuasa Pemngguna Anggaran.

Terkait Kejari Tanjungpinang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanjungpinang HZ.Dadang AG juga membenarkan. Namun demikian, Dadang mengaku, belum mengetahui, apa yang salah dilakukan sejumlah guru dan kepala sekolah tersebut dalam pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas dan sekolah dari DAK APBN itu.

"Memang ada pemanggikan untuk dimintai keterangan, tetapi saya belum tahu tindak lanjutnya. Sejauh yang saya ketahui dan saya lihat, pelaksanaan DAK perbaikan dan rehabilitasi sarana sekolah 2017 sudah dilaksanakan seusai dengan mekanismenya. Bahkan, saya sudah minta probelity audit ke Inspektorat atas penggnaan dan pelaksanaan pekerjaan. Seluruhnya sudah selesai dan bahakan anggaranya masih kurang," papar Dadang.

Mengenai laporan dari sejumlah kepala sekolah, atas penggunaan dana DAK tersebut, dikatakan Dadang juga sudah bagus dan sudah terlaksana semua, dan justeru anggaranya kurang dan bahakan sebagian ada yang tunda bayar.

Dadang juga mengatakan, pada kegiatan rehabilitasi sekokah yang menggunakan dana DAK, Kepala sekolah bertindak sebagai pelaksana dan penanggung jawab langsung. Pekerjaan dilaksanakan dengan sistim swakelola dan kepala sekolah bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatanya kepada Kepala dinas pendidikan sebagai Pengguna Anggaran.

"Dalam Juklak dan Juknis, kegiatan program pembangunan dan rehab ruang kelas sekolah itu, tidak menggunakan sistim tender, tetpi dilaksanakan dengan swakelola dan kepala sekolah membuat laporan pertangungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan," jelasnya.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit