logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Terdakwa Penyelundup Barang Ilegal di Pelabuhan Sribayintan Kijang Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 17-10-2018 | 15:52 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Dua terdakwa penyeludup barang ilegal di Pelabuhan Sribayintan Kijang usai sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Siswanto mantan pegawai PT Pos Indonesia dan Dede Ahmad Morotal terdakwa penyelundup barang-barang ilegal dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramdhani di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (17/10/2018).

Dalam tuntutannya Ramdhani mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat 1 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Kedua pelaku tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat 1 (setiap pelaku usaha wajib menggunakan label berbahasa indonesia pada barang yang di perdagangkan di dalam negeri).

"Menuntut kedua terdakwa dihukum 2 tahun penjara," ujar JPU.

Sementara itu adapun barang-barang ilegal yang akan di selundupkan oleh terdakwa Siswanto seberat 9,5 ton bernilai Rp237 juta diantaranya 134 koli pakaian dewasa, 13 koli pakaian anak-anak, 74 koli sandal dan sepatu, 2 koli perlengkapan bayi serta lainnya.

Kemudian satu kontainer barang-barang ilegal milik terdakwa Dede Ahmad Morotal yang sudah dikemas di dalam kardus untuk dibawa masuk ke Indonesia dengan tujuan pelabuhan Tanjung Periok Jakarta melalui Kota Tanjungpinang antara lain 35 koli pakaian dewasa, 75 koli pakaian anak-anak, 1 koli tas wanita, 6 koli pakaian bayi dan 8 koli asesoris handphone.

"Barang buktinya telah dimusnahkan pada saat penyidikan di kepolisian," katanya.

Atas tuntutan itu Ketua Majelis Hakim Eduart Sihaloho yang didampingi hakim Anggota Romauli Purba dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramdhani mengatakan pada malam hari terdakwa Siswanto berkomunikasi dengan Nuriono (DPO) melalui telepon seluler untuk datang ke gudang penyimpanan barang di kilometer 16 Toapaya Kabupaten Bintan dengan maksud untuk melihat barang-barang yang akan di kirim terdakwa ke Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Selanjutnya keesokan harinya saksi Eri Santoso menghubungi terdakwa, dalam komunikasi tersebut terdakwa menyuruh saksi Eri Santoso untuk meletakkan konteiner di kilometer 8 atas tepatnya disebuah tanah lapang di belakang dealer Kawasaki Tanjungpinang, setelah itu selanjutnya terdakwa Siswanto menghubungi saksi Garut Suselo dan menyuruhnya untuk mengangkat barang-barang ke dalam konteiner.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan konteiner berisi barang yang akan terdakwa Siswanto kirim tersebut pun telah tiba di pelabuhan Sribayintan kijang kabupaten bintan dan siap untuk dimuat ke Kapal KM Doro Ronda tujuan Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta, Senin (3/3/2018) lalu.

Namun sebelum konteiner berisi barang yang akan terdakwa Siswanto kirim tersebut di muat ke atas kapal tiba-tiba ada pengecekan atau pemeriksaan isi konteiner oleh anggota Polsek Bintan Timur di Lokasi penumpukan Container Pelabuhan Sri Bayintan Kijang termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit container yang akan dikirim oleh terdakwa Siswanto.

Setelah diperiksa di dalam kontrainer tersebut terdapat berbagai macam pakaian, kosmetik, mainan anak-anak, accecoris elektronik yang merupakan barang-barang produk dari Luar Negeri yang sudah dikemas di dalam kardus untuk di bawa ke pelabuhan Tanjung Periok Jakarta.

Saat diamankan oleh Polisi dua kontainer itu tidak memiliki izin melakukan jasa pengiriman barang di bidang perdagangan seperti Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) yang mana seharusnya kegiatannya tersebut haruslah dibekali dengan tanda pengenal sebagai importir berupa Angka Pengenal Importir (API) untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan ataupun Pejabat yang ditunjuk dibawahnya sebelum dibawa masuk ke dalam daerah pabean.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit