logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Pemprov Kepri Akan Ajukan Banding Putusan PTUN Atas SK UMSK Batam 2018
Rabu, 17-10-2018 | 15:40 WIB | Penulis: Ismail
 
Suasana sidang putusan di PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan pencabukan SK Gubernur Kepri terkait UMSK Batam. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengajukan banding atas putusan pengabulan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam atas gugatan pencabutan SK Gubernur Kepri tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang diajukan sejumlah asosiasi pengusaha.

Kuasa Hukum Pemprov Kepri Andi Muhammad Asrun mengatakan, ajuan banding terhadap putusan tersebut dikarenakan majelis hakim tidak didasari alat bukti surat dan keterangan saksi di PTUN Batam. Bahkan, dua saksi dari para penggugat tidak memberikan keterangan yg mendukung dalil-dalil gugatan.

Selain itu, pihaknya juga merasa kecewa atas jalannya proses persidangan gugatan tersebut. Sebab, ditegaskannya hakim dalam persidangan ini tidak mempertimbangkan alat bukti surat dari penggugat.

"Kami kecewa, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti surat dan keterangan saksi dari penggugat yang menyatakan Keputusa Gubernur Kepri tentang UMSK Batam 2018 telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," terang Masrun, Rabu (17/10/2018).

Ia juga menyatakan, bahwa sejak awal persidangan pihaknya sudah melakukan upaya perlawanan, terhadap hakim yang memimpin persidangan tersebut. Dimana, majelis hakim PTUN Batam yang melangsungkan agenda sidang digelar 3 kali dalam seminggu

"Ini tentunya yang memberatkan kami. Namun, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ini akan digelar hanya 1 kali dalam seminggu," ungkapnya.

Selain itu tambah Andi, majelis hakim PTUN Batam juga tidak mempertimbangkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2017 dan tahun 2016, yang menyatakan Gubernur berwenang menetapkan keputusan tentang UMS Kota ini.

"Kan sudah ada putusan kasasi MA yang memberikan kewenangan kepada Gubernur dalam penetapan dan keputusan UMS Kota itu," tegasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit