logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Penembak Gedung DPR
Rabu, 17-10-2018 | 08:16 WIB | Penulis: Redaksi
 
IAW dan RMY ditetapkan sebagai tersangka insiden peluru nyasar ke Gedung DPR  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. Kedua tersangka, IAW dan RMY, diduga lalai dalam insiden tersebut.

"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, peluru yang ada ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9 x 19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9 x 19.

Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

Bukan anggota
Pada kesempatan itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jayaolisi menyebut dua orang tersangka berinisial IAW dan RMY dalam insiden peluru nyasar ke gedung DPR bukan anggota Perbakin. Pelaku menggunakan senjata yang berada di gudang saat berlatih di lapangan tembak.

"Jadi I dan R ini mereka belum menjadi anggota Perbakin lalu senjata yang digunakan Glock 17 dan AKAI ini senjata yang disimpan di gudang senjata dan mereka meminjam," kata Nico.

Nico menjelaskan pihaknya masih mendalami soal alasan senjata di gudang tersebut dipinjamkan kepada IAW dan RMY. Sebab, menurut Nico, setiap orang yang menggunakan senjata harus mempunyai izin.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap AG yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata ini kepada yang bersangkutan karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya jadi dua, orangnya dan juga senjatanya kalau salah satu tidak ada itu maka kena UU Darurat," ujarnya.

Dalam kasus ini, Nico mengatakan dua jenis senjata yang digunakan oleh kedua orang tersangka tersebut milik orang lain. Kedua orang tersangka itu juga tak mempunyai izin untuk menggunakan senjata.

"Nah mereka ini untuk senjata ada suratnya ada suratnya milik AG namun tidak memiliki izin untuk membawa senjata dan menggunakan senjata api lalu pasalnya pasal 1 ayat 1 UU Darurat tadi, jadi sementara itu ya," tuturnya.

Peluru nyasar bersarang di ruangan Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra di lantai 16 dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar di lantai 13 sekitar pukul 14.35 WIB.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan peluru itu berasal dari orang yang sedang menjalani latihan di Lapangan Tembak Senayan. Pelakunya adalah anggota Perbakin Tangerang Selatan.

Pernyataan ketua DPR itu disampaikannya saat konperensi pers, Senin (15/10/2018) petang didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit