logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMKN 2 Karimun Divonis 18 Bulan Penjara
Selasa, 16-10-2018 | 18:16 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Terdakwa Joko Lelono, saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Joko Lelono, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karimun, yang didakwa melakukan korupsi dana bos, divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (16/10/2018).

Putusan ini dibacakan majelis hakim Eduart Sihaloho didampingi Corpioner dan Joni Gultom. Dalam putusannya, Eduart menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Joko Lelono selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Eduart, membacakan amar putusan.

Sementara itu, untuk kerugian negara sebesar Rp439 juta, telah dikembalikan oleh terdakwa yang dititipnkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun. Sehingga terdakwa tidak lagi dibebankan membayar pengganti kerugian negara.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, Amerika Sari dan Herlambang juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Selamet Sentosa melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Satrio Prakoso, mengatakan bahwa ada 3 dana bantuan pendidikan yang terdapat di SMKN 2 Karimun seperti Dana Komite, Dana Bos dan Dana Adum dari APBD.

Berdasarkan informasi bahwa adanya kejanggalan yang terjadi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp1,6 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan berkas, dapat diperkirakan bahwa ada kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah yang diduga digunakan oleh pengelola dana BOS tersebut.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit