BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan program Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT) untuk tahun 2019 mendatang.
Pemberhentian ini mulai berlaku 31 Desember 2018 berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 1331/YANKES-DKPPKB/470 Tanggal 17 September 2017 tentang Penghentian Program JKLT dan Pengintegrasian Peserta JKLT ke Dalam Program JKN-KIS. Kemudian diperkuat dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Sosial Nasional.
"Mulai tahun depan tak berfungsi lagi, dialihkan ke JKN. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir dan bingung, karena Pemkab Lingga tidak akan membiarkan penerima JKLT begitu saja," kata Kepala DKPPKB Lingga, Syamsu Rizal kepada awak media beberapa waktu lalu
Program JKN dikatakan Syamsu Rizal memiliki tujuannya yang sama dengan JKLT. Namun JKN dikelola oleh BPJS dengan jangkauan fasilitas kesehatan yang luas keseluruh wilayah Indonesia. Beda dengan JKLT, hanya program daerah.
Meski begitu, pelayanan kesehatan yang diberikan akan tetap sama. Baik tingkat pertama yaitu puskesmas, atau tingkat lanjut yaitu rujukan ke rumah sakit.
"Nanti akan kita integrasikan penerima JKLT ke JKN. Kita bahas di APBD Lingga tahun 2019 mendatang. Sekarang JKN yang ditanggung APBD ada 5500 orang. Insya Allah nanti untuk yang lainnya kami akan usahakan, tergantung kemampuan APBD lah," terang Syamsu Rizal.
Editor: Dardani