logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik 8,03 Persen
Selasa, 16-10-2018 | 14:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen dibandingkan tahun ini.

Penetapan besaran kenaikan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober, besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut dibuat dengan mempertimbangkan dua faktor yakni inflasi nasional yang sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15 persen.

Atas edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Jika kepala daerah tidak segera menetapkan UMP, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi. Sanksi bisa berwujud tiga bentuk. Yakni, administratif.

"Kepala atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," kata Hanif seperti dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (16/10/2018).

Bila sanksi teguran tertulis tersebut tidak dilaksanakan setelah disampaikan dua kali berturut-turut, kepala atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Namun, apabila setelah menjalani pemberhentian sementara, kepala atau wakil kepala daerah tetap tidak menjalankan kenaikan tersebut, mereka akan diberhentikan secara tetap.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit