logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Ini Syarat Peserta Pemilu Boleh Datang ke Sekolah dan Pesanten
Sabtu, 13-10-2018 | 18:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Mendadagri, Tjahjo Kumolo. (Kemendagri)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendadagri), Tjahjo Kumolo memberikan pernyataannya terkait dengan kehadiran peserta Pemilu di sekolah dan pesantren. Menurut Tjahjo, kehadiran seorang peserta Pemilu di sekolah dan pesantren dibolehkan tetapi dengan beberapa syarat.

"Seorang peserta Pemilu dibolehkan datang ke sekolah dan kampanye selama tidak melanggar UU Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf h," kata Tjahjo, Rabu (10/10/2018) di Jakarta, seperti dikutip situs resmi Kemendagri.

Selanjutnya, Tjahjo menegaskan, "Dalam penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h diungkap syarat bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye boleh datang ke sekolah dan pesantren, bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan."

Tjahjo menambahkan, "Yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi."

Syarat berikutnya yang dimaksud adalah kehadiran seorang peserta Pemilu murni untuk menyampaikan gagasan positif dan bukan untuk kampanye, seperti program sosialisasi Pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak ujaran kebencian, menolak informasi Hoax dan menjaga persatuan kesatuan bangsa yang bersifat mendidik masyarakat.

"Kehadiran seorang peserta Pemilu lebih baik didampingi oleh penyelenggara Pemilu. Penyampaianya juga harus positif, mengajak pelaksanaan Pemilu yang cerdas dan beretika," jelas Tjahjo.

Berdasarkan penjelasan tersebut, secara prinsip Mendagri sangat setuju dengan larangan seorang peserta Pemilu melaksanakan kampanye di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.

"Saya sangat setuju dengan larangan itu, ke depan saya berharap, penanggungjawab lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pengelola gedung pemerintahan harus koordinasi dengan penyelenggara Pemilu jika akan mengundang peserta Pemilu supaya tidak menjadi masalah dalam pelaksanaannya," tambah Tjahjo.

Di akhir pernyataanya, Tjahjo menyampaikan dukunganya terhadap penegakan hukum Pemilu. "Saya sangat mendukung penegakan hukum Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu, demi Pemilu yang cerdas dan sukses," tutup Tjahjo.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit