logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Jadi Kurir Sabu di Tanjungpinang, Janda Anak Satu Ini Dibekuk Polisi
Jum\'at, 21-09-2018 | 16:52 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Kasat Narkoba AKP Efendri Ali didampingi oleh Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohmadi ekpos tangkapan sabu. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk dua orang kurir narkoba jenis sabu seberat 29,80 gram.

Kedua pelaku kurir ini berinisial SW (37) dengan berat barang bukti sabu sebanyak 29,75 gram diamankam dirumahnya di Jalan Puncak Indah gang Puncak II RT 03 RW 13 Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Minggu (16/9/2018) pukul 02.45 WIB.

Sedangkan pelaku DS (39) seorang janda anak satu yang menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram diamankan di rumah di Jalan Sri Mulyo Gang Kelinci Nomor 15 RT 02 RW 02 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (18/9/2018) pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri seperti tersangka SW menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan Puncak Indah. Atas informasi kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, tersangka SW sempat ingin melarikan diri namun berhasil diamankan. Di dalam rumah ditemukan satu buah kotak plastik bening berisikan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 29,75 gram," ungkap Efendri didampingi oleh Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohmadi saat menggelar ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2018).

Selain itu Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan satu unit handphone Samsung warna putih, satu bundel plastik bening, satu buah timbangan digital, seperangkat alat isap sabu (boong) dan satu buah kartu ATM Bank BCA.

Labih lanjut, hasil pemeriksaan tersangka dirinya sering menyuruh seorang perempuan berinisial DS untuk mengantarkan sabu (kurir) kepada seseorang pembeli. Dari pengakuan tersangka tersebut anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang keesokan harinya langsung memburu tersangka DS di kediamanannya.

Menurutnya selain itu juga saat tersangka SW dipertemukan DS, janda itu mengakui bahwa telah menyerahkan sabu seberat 29,75 gram kepada tersangka SW.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah DS ditemukan satu paket sabu di dalam kamar yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,10 gram. Sabu itu diketahui disisihkan dari sabu yang akan diberikan kepada pembeli dengan tujuan untuk di gunakan," katanya.

Barang bukti lainnya yang diamankan satu unit handphone Nokia warna hitam, satu buah ATM BNI, satu buah buku tabungan BNI dan satu unit sepeda motor Honda Vario BP 2414 WT.

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Pelaku dipidana dengan hukuam mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit