logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Edarkan Sabu yang Dikendalikan dari Lapas, Tony Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Senin, 20-08-2018 | 15:40 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Tony Eko Satrio alias Oni terdakwa pengedar sabu seberat 34,12 gram usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tony Eko Satrio alias Oni terdakwa pengedar sabu seberat 34,12 gram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang dihukum 7,5 tahun penjara.

Putusan ini di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Corpioner serta didampingi Hakim Anggota Romauli Purba dan Eduard Gultom di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/8/2018).

Dalam amar putusannya, Corpioner menyatakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam jenis Sabu, pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatan buatan yang telah terbukti dipersidangan kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Corpioner.

Corpioner menyebutkan, terdakwa mendapatkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Siregar yang berada di dalam Lapas Tanjungpinang KM 18.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga JPU Zaldi Amri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa berawal pada saat terdakwa Defri (dituntut terpisah) menghubungi terdakwa dengan menggunakan handphone dalam percakapan di Handphone untuk memesan sabu sebanyak 1 sak dengan harga Rp2,5 juta. Ternyata sabu yang dipesan oleh terdakwa Defri terdapat pesanan oleh terdakwa Winarto (Disidang secara terpisah).

Kemudian terdakwa Defri langsung menemui terdakwa Tony di Kedai Kopi Solo,setelah bertemu kemudian terdakwa Tony berjanji untuk menanggapi pesanan terdakwa Defri. Pada malam harinya kemudian terdakwa Tony menyerahkan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening itu kepada Terdakwa Tony dan Widiharto Setelah menerima sabu itu kemudian terdakwa Defri menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

Terdakwa Tony diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Bintan sehingga ditemukan 1 buah kotak yang didalamnya berisikan 4 paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 34,12 gram, kemudian juga menemukan 3 (tiga) unit timbangan electric, 2 buah alat hisap bong 1 unit handphone merk Nokia warnah silver, 1 unit handphone merk OPPO warnah hitam, 1 buah kartu ATM Mandiri, 174 lembar plastic bening, 2 buah gunting, 5 buah pipet plastic bening, 1 buah Mancis serta 1 (satu) buah kotak rokok merk bold.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit