logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Alat Penghemat Energi Listrik, Mengapa?
Kamis, 16-08-2018 | 17:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi token listrik. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat tidak menggunakan alat listrik Penghemat Energi (Energi Saver). Pasalnya, hingga kini belum terbukti bisa benar-benar menghemat penggunaan energi listrik.

Jisman Hutajulu, Direktur Pembinaan Program Kelistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengungkapkan hingga kini pemerintah belum mengatur Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai penggunaan alat listrik penghemat energi. Padahal, promosi alat tersebut semakin masif dan dijual bebas dengan harga terjangkau.

Seharusnya, lanjut Jisman, jika digunakan konsumen di dalam negeri, alat tersebut harus memiliki SNI demi melindungi konsumen.

"Jika terbukti (alat listrik penghemat energi) berguna ya kami akan dukung tetapi hingga kini buktinya belum ada," ujar Jisman saat menghadiri diskusi 'Kontroversi Alat Penghemat Energi Listrik' di Jakarta, Kamis (16/8).

Di sisi lain, pemerintah lanjut Jisman tidak bisa melarang peredaran alat tersebut mengingat belum ada ketentuan yang mengatur. Absennya ketentuan juga membuat pemerintah tak bisa menjatuhkan sanksi bagi distributor yang menjual alat tersebut.

"Kami sudah turun ke lapangan tetapi kami susah menemukan orang yang bisa menjelaskan cara kerjanya. Tim sudah bertemu dengan distributor tetapi mereka tidak mengerti apa-apa karena hanya menjual saja," jelasnya.

Selanjutnya, Jisman meminta produsen alat terkait untuk melapor kepada pemerintah. Jika bisa membuktikan bahwa alat tersebut bisa menghemat listrik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah akan menyiapkan ketentuan SNI yang diperlukan.

Selain itu, Kementerian ESDM juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membantu mengawasi peredarannya.

Di tempat yang sama, Kepala Laboratorium Pengukuran Listrik DTE Fakultas Teknik Universitas Indonesia Amien Rahardjo menegaskan bahwa alat penghemat listrik tidak bisa menurunkan tagihan listrik rekening pelanggan.

Amien menjelaskan alat penghemat listrik pada intinya berisi komponen listrik berupa kapasitor. Pada beberapa produk yang dipasarkan, selain kapasitor juga dilengkapi dengan saklar, lampu indiksai dan pengukur tegangan (voltmeter).

Alat penghemat energi listrik hanya berlaku sebagai beban listrik reaktif kapasitif yang sanggup mengimbangi beban listrik induktif. Misalnya, motor listrik dalam kulkas, motor listrik dalam mesin pendingin ruangan, dan motor pompa air.

Setelah dilakukan pengujian, alat penghemat energi listrik tidak dapat menurunkan konsumsi energi aktif yang diukur dengan satuan watt.

"Artinya, tidak dapat menurunkan biaya pemakaian energi listri kiloWatthour atau tidak dapat menurunkan tagihan rekening listrik," imbuh dia.

Menurut Amien, seharusnya penghematan listrik dilakukan dengan cara mengedukasi pelanggan agar bijaksana dalam penggunaanya seperti menggunakan listrik seperlunya, mematikan jika tidak bisa digunakan dan atau membeli peralatan listrik bermutu tinggi dengan daya rendah.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit