logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Jaksa Sebut Eksepsi Erlina Tak Berdasar, Ini Tanggapan Penasehat Hukum
Kamis, 16-08-2018 | 09:28 WIB | Penulis: Gokli
 
Sidang pembacaan jawaban jaksa terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Arga Dhana. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang penggelapan dalam jabatan yang didakwakan terhadap Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/8/2018) sore.

Persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa, disampaikan jaksa Rosmarlina Sembiring, melalui rekannya Samsul Sitinjak di hadapan majelis Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza, serta dihadiri terdakwa dan penasehat hukumny, Manuel P Tampubolon.

Dikatakan Samsul, eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berdasar dan tidak bisa diterima. Sebab, penuntut umum menilai eksepsi tersebut hanya cari-cari alasan dan juga sudah menyinggung materi pokok perkara.

"Untuk itu kami meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan menerima surat dakwaan penuntut umum," kata Samsul, setelah membacakan uraian jawaban atas eksepsi terdakwa.

Tak hanya itu, Samsul juga meminta agar majelis hakim menyatakan agar Erlina tetap dapat didakwa dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor register perkara: PDM-290/Euh.2/Batam/07/2018 tertanggal 10 Juli 2018. "Menyatakan terdakwa Erlina tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon, menyampaikan, jawaban jaksa atas eksepsi yang mereka ajukan pada persidangan sebelumnya sah-sah saja. Namun, dia tetap mempersoalkan mengenai alat bukti yang digunakan jaksa dalam mendakwa kliennya.

Di mana, menurut Manuel, jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan berdasarkan laporan polisi yang sudah dipalsukan.

"Milai dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polisi, belum memenuhi dua alat bukti yang sah. Bahkan, telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan penyidik terhadap alat bukti surat laporan polisi: LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tanggal 9 April 2016. Hal seperti ini tidak bisa dijadikan dasar dalam mendakwa seseorang," kata Manuel.

Manuel juga menyinggung soal bukti audit laporan keuangan BPR Agra Dhana yang dijadikan dasar penyidikan, tidak sah, karena hanya audit internal. Padahal, sebagai perusahaan perbankan, laporan keuangan BPR Agra Dhana harunya diaudit akuntan publik independen yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memiliki kompetensi dengan kompleksitas usaha pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keungan.

Hal ini, katanya, diatur melalui Peraturan Bank Indonesia nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakayat. Kemudian peraturan OJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

"Tidak ada satupun dasar hukum yang memebenarkan seorang manager marketing dan seorang direktur marketing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan BPR. Sementara dakwaan jaksa hanya berdasarkan bukti hasil audit internal, yah tidak bisalah," kata dia.

Sebelumnya, terkait hasil pemeriksaan khusus OJK pada 22 September 2017, yang disinggung jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan, kata Manuel, juga tidak memiliki dasar hukum. Di mana, Beny selaku manager marketing dan Bambang Herianto selaku direktur marketing bukan akuntan publik yang terdaftar di BI dan OJK serta memiliki kompetensi absolut.

"Semua alat bukti yang dijadikan jaksa dalam membuat surat dakwaan sudah mengalami distorsi, karena sudah ada banyak kejadian-kejadian lain setelah itu," kata dia.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit