logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Izin Penimbunan PT Pinuin di Tanjungunggat Ternyata sudah 10 Tahun Kadaluarsa
Rabu, 15-08-2018 | 13:04 WIB | Penulis: Habibi
 
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi III DPRD Tanjungpinang akan terus mengundang Subandi alias Bandi pemilik PT Pinguin untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama nelayan. Pasalnya telah dua kali pihak Bandi mangkir, mulai dari pertemuan di Kantor Lurah Tanjung Unggat sampai undangan RDP di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang belum lama ini.

Nelayan di Kelurahan Tanjung Unggat merasa gerah dengan sikap pemilik lahan di kawasan Karyamina, Tanjung Unggat yang telah melakukan penimbunan di kawasan tersebut. Nelayan menuntut diberikan kompensasi karena mereka sulit mencari ikan dan ketam lantaran laut tercemar oleh timbunan tanah.

Anggota DPRD dari Komisi III Tanjungpinang, Ashadi Selayar menegaskan bahwa pihaknya akan tunggu sampai Bandi bisa mengikuti RDP dan menjawab tuntutan nelayan.

"Kita akan tunggu sampai dia (Bandi) bisa," tegas Ashadi saat diwawancarai, Rabu (15/8/2018).

Terkait masalah permintaan kompensasi para nelayan Tanjung Unggat karena laut tempat mereka mencari nafkah tercemar limbah timbunan tanah merah yang diduga dilakukan oleh perusahaan milik Bandi belum mendapatkan titik terang. Khususnya bagi para nelayan yang masih menunggu kejelasan tentang kompensasi pengganti "kerugian" mereka yang tidak bisa mencari nafkah lagi karena air yang telah kotor.

Sementara, DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar mendapatkan fakta baru bahwasanya izin timbun yang dimiliki oleh Bandi di Kawasan Tanjung Unggat tersebut telah 10 tahun kadaluarsa. Izin sudah habis limit waktunya, namun sampai saat ini menurut pengakuan nelayan, Bandi masih melakukan penimbunan.

"Cerita masyarakat, cara mereka nimbun itu saat malam hari. Tanah dikumpulkan dulu, baru sedikit demi sedikit didorong ke laut," Ashadi berkisah.

"Nun tindakan itu jelas salah, karena surat izin timbunnya sudah kadaluarsa sejak tahun 2008. Dan bahkan merugikan masyarakat karena mereka tidak bisa mencari nafkah lagi, itu juga tidak benar. Makanya kita akan tunggu pihak Bandi ini," tambah Ashadi.

Sebelumnya, DPRD Tanjungpinang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga melakukan RDP bersama nelayan dan Organisasi Perangkat Daerah terkait masalah tersebut. Namun, Bandi tidak hadir, bahkan kata Ashadi, nomer yang dapat dihubungi juga tidak aktif.

Lebih lampau lagi, pihak Kelurahan Tanjung Unggat bersama Komisi III dan nelayan juga telah mengundang Bandi untuk membicarakan tuntutan masyarakat yang meminta kompensasi kepada pihak pengusaha. Dipertemuan itu pun pihak Bandi tidak hadir dengan alasan waktu yang mepet.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit