logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Lawan Perpres Jokowi, Gubernur Legalkan Sumbangan Pendidikan di Kepri
Kamis, 09-08-2018 | 10:40 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Surat edaran Gubernur Provinsi Kepri nomor 842/1177/SET tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan untuk SMA, SMK dan SLB Negeri tahun ajaran 2017-2018 kepada Bupati dan Wali Kota.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri ternyata telah melegalkan pungutan sumbangan pendidikan di Sekolah SMA dan SMK di wilayah Kepri, dengan keluaranya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 842/1177/SET tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan untuk SMA, SMK dan SLB Negeri tahun ajaran 2017-2018.

SE Gubernur Kepri ini sendiri, secara jelas 'mengangkangi' Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli), yang juga mengklasifikasikan sumbangan pendanaan pendidikan (SPP), yang dipungut kepala sekolah melalui komite, sebagai Pungli.

Dalam surat edaran Gubernur kepada Bupati dan Wali Kota, serta seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negri di seluruh Provinsi Kepri itu, menyatakan, setiap peserta didik, berkewajiban ikut menanggung biaya pendidikan, dan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah daerah dan masyarakat.

Pada surat yang ditandatangani Nurdin Basirun sebagai Gubernur, menyatakan selain dari Bos pendanaan pendidikan bersumber dari masyarakat berupa sumbangan pendanaan pendidikan, yang dapat diterima sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri dari peserta didik, orangtua serta wali peserta didik.

Mengenai besaran sumbangan pendidikan di masing-masing kabupaten/kota, dalam surat edarnya, Gubernur Kepri menyatakan tidak sama dan disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran surat edaran.

Sedangkan mengenai tata cara dan pedoman pungutan sumbangan pendidikan, selanjutnya diatur dalam peraturan Gubernur. Sumbangan pendanaan pendidikan ini sendiri, telah mulai dilaksanakan sejak tahun ajaran baru 2017-2018 tajun lalu.

Namun demikian, sumbangan pendanaan pendidikan dapat dibebaskan pada masyarakat dan siswa yang kurang mampu sebagian atau seluruhnya dengan menpertimbangkan kondisi riel di lapangan.

Pada lampiran surat edaran, Gubernur juga menetapkan indek Besaran Sumbangan pendidikan minimal dan maksimal di masing-masing kabupaten/kota di provinsi Kepri sebagai lampiran.

Dengan dengan keluaranya surat edaran Gubernur Provinsi Kepri nomor 842/1177/SET tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan untuk SMA, SMK dan SLB Negeri tahun ajaran 2017-2018 kepada Bupati dan Wali Kota di Provinsi Kepri ini, sejumlah Kepala Sekolah di Kota Tanjungpinang, masih melakukan pemungutan SPP kepada sejumlah siswa, orangtua dan wali murid di sekolah dengan besaran yang bervariasi.

Seorang wali murid di salah satu SMA di Tanjungpinang, mengaku membayar SPP anaknya sebesar Rp200 ribu per bulan. "Untuk SPP per bulan Rp200 ribu, yang dipungut yang disepakati Komite Sekolah bersama orangtua lainya," ujarnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit