logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


BTN Janji Bantu Konsumen Urus Sertifikat
Developer Akui BPN Kehilangan Setifikat Asli Milik Konsumen
Rabu, 21-02-2018 | 08:38 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
Kepala Cabang BTN Batam, Ardi Darmawan dan Direktur PT Airmas Tigaraksa, Palty Sibagariang (Foto: Nando Sirait)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Perumahan Air Mas Madar Paradise, Selasa (20/02/2018) pagi, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Bank Tabungan Negara, Batam Center dan juga pihak PT Airmas Tigaraksa yang menjadi developer.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di lantai 2 Gedung BTN, Batam Center, Direktur PT Airmas Tigaraksa, Palti Sibagariang, mengakui bahwa saat ini sertifikat induk berada di tangan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam, yang saat ini pun tidak diketahui keberadaannya.

"Sertifikat itu hilang atau terselip di BPN, saya juga tidak tahu. Karena untuk memecah sertifikat rumah warga, butuh sertifikat induk. Sementara sertifikat induk itu yang gak tau di mana," ujarnya.

Ia membenarkan, sebagian besar warga yang melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Cabang BTN Batam merupakan para konsumen yang telah melakukan akad kredit sejak 10 tahun silam dan telah melunasi seluruh pembayaran kredit rumah mereka.

Bahkan Palty juga sempat mengeluhkan sikap beberapa warga yang sebelumnya tidak begitu respon saat pihak developer sendiri sedang melakukan pengurusan sertifikat pengganti. Mengingat bahwa sebelumnya lahan perumahan tersebut juga mengalami masalah karena masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Jadi itu gak semua total warga yang tinggal di Perumahan Airmas, ada juga yang sudah pegang sertifikatnya pada saat kami sedang lakukan pengurusan masalah perubahan kawasan hutan lindung jadi kawasan pemukiman di BP Batam dulu," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BTN Batam, Ardi Darmawan, menyatakan bahwa untuk masalah sertifikat rumah merupakan kewenangan dari pihak BPN Batam. Di mana pihaknya hanya sebagai pihak pembiayaan.

"Jadi yang ada di kami itu hanya berupa Akta, di mana untuk sertifikat induk itu berada di tangan Notaris yang kemudian diserahkan ke pihak BPN. Jadi kalo konsumen telah selesai melakukan pembayaran, kami juga meminta kembali ke Notaris untuk dapat melakukan pecah sertifikat, dari sertifikat induk yang saat ini tidak diketahui keberadaannya," tuturnya.

Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh pihak BTN saat ini hanyalah membantu warga untuk mendesak pihak BPN untuk mengeluarkan sertifikat penganti yang nantinya dapat digunakan sebelum masa UWTO berakhir.

"Untuk proses pecah sertifikat itu butuh waktu juga. Oleh karena itu sebagai tanggung jawab moril kami akan desak BPN mengeluarkan sertifikat induk penganti. Sebelum nantinya masa UWTO-nya habis," tutupnya.

Editor: Udin

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit