logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Pemerintah Bakal Turunkan PPh UKM Sebesar 50 Persen
Senin, 22-01-2018 | 11:14 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Kemenkeu.go.id)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Rencana ini sejalan dengan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai jual beli online (e-commerce).

Ani, sapaan akrab Menkeu mengatakan, pemerintah akan menurunkan PPh UKM yang sebelumnya dipatok satu persen menjadi hanya 0,5 persen. Ini berarti, diskon sebesar 50 persen.

"Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah-nya (PP) direvisi. Supaya, tingkatnya diturunkan dari PPh UKM final satu persen menjadi 0,5 persen," ujarnya, akhir pekan lalu.

Penurunan PPh UKM tidak lain karena alasan merchant yang bermitra dengan e-commerce merupakan Wajib Pajak (WP) UKM.

Selain menurunkan PPh UKM, rencananya pemerintah juga akan menyeret turun ambang batas (threshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, yaitu Rp4,8 miliar setahun dengan besaran pajak satu persen dari omzetnya. Demikian dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (22/1/2018).

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit