logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Dualisme Hanura Jadi Ganjalan Verifikasi Partai Pemilu 2019
Senin, 22-01-2018 | 09:14 WIB | Penulis: Redaksi
 
Pengukuhan DPP Hanura beberapa waktu lalu. (Sumber foto: CNN Indonesia)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hati Nurani Rakyat (Hanura) didera konflik internal partai. Dua kubu berseteru. Mereka saling pecat. Masing-masing kubu punya ketua umum, yakni Oesman Sapta Odang dan Daryatmo. Kedua kubu juga memiliki struktur kepengurusan yang berbeda.

Konflik kepengurusan di internal Hanura tak ubahnya seperti gejolak dualisme kepemimpinan yang pernah terjadi pada sejumlah partai politik. Partai Persatuan Pembangunan, misalnya, kini masih terbelah menjadi kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz.

Bagaimanapun, konflik yang mendera Hanura lebih krusial, mengingat perpecahan terjadi pada masa seleksi partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi serta hasil rapat dengan Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik.

Verifikasi tidak hanya berlaku bagi partai baru, tetapi juga partai lama yang telah menjadi peserta Pemilu 2014, termasuk Hanura.

KPU dalam hal ini hanya akan memverifikasi kepengurusan partai politik sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang terbaru.

"Patokan kami SK Kemenkumham," ucap Komisioner KPU, Ilham Saputra melalui pesan singkat, Minggu (21/1/2018).

Oesman Sapta Odang (OSO) diketahui sempat memamerkan SK Kemenkumham terbaru. Dia hanya tinggal menyodorkan ke KPU agar verifikasi dilakukan berdasarkan SK tersebut.

Jika SK OSO disodorkan, KPU tidak akan memverifikasi data anggota yang sebelumnya diunggah ke sistem informasi partai politik (sipol) pada masa penelitian administrasi atau sebelum Hanura terbelah.

"Ketika Kemenkumham menyerahkan kepengurusan yang baru kepada kami, maka itu yang digunakan," kata Ilham.

Akan tetapi, SK Kemenkumham hanya mencantumkan nama pengurus tingkat pusat. Sementara KPU juga akan melakukan verifikasi terhadap pengurus dan anggota di tingkat kabupaten/kota.

Di sisi yang lain, ada sejumlah pengurus dan anggota Hanura tingkat kabupaten/kota yang terbelah. Dengan kata lain, sudah tidak berada dalam satu kubu.

Direktur Eksekutif Paramater Politik Indonesia, Adi Prayitno berpendapat, konflik yang merundung Hanura sangat membuka kemungkinan aksi boikot oleh kader di tingkat kabupaten/kota dari salah satu kubu.

Adi memberi contoh, kubu Daryatmo bisa saja memboikot kantor Hanura di kabupaten/kota saat KPU datang memverifikasi alamat kantor. Mereka bisa saja mengaku bukan bagian dari Hanura kepengurusan Oso, sehingga kantor tersebut pun bukan milik kepengurusan Oso.


Ketua Umum Partai Hanura terpilih Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo (tengah) bersama Hanura kubu Ambhara. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Akibatnya, KPU menyatakan bahwa kantor yang diduduki kubu lawan Oso itu bukan kantor cabang Hanura di suatu kabupaten/kota.

"Sementara kebenaran alamat kantor itu kan salah satu syarat verifikasi yang harus dipenuhi," ucap Adi.

Belum lagi ketika KPU mengecek kesesuaian anggota dengan dokumen yang diserahkan ke KPU. Anggota yang identitasnya telah diserahkan KPU, lanjut Adi, bisa saja dengan sengaja bersikap tidak mau diverifikasi oleh KPU.

"Syarat-syarat verifikasi itu mesti lengkap terpenuhi, lho. Bukan main-main," kata Adi.

Adi menilai konflik mesti lekas diselesaikan. Masing-masing kubu mesti peka bahwa saat ini adalah masa seleksi partai politik calon peserta pemilu.

Terlebih, KPU melakukan verifikasi di lapangan dengan waktu yang sangat terbatas. KPU hanya melakukan verifikasi partai politik di tingkat pusat dan provinsi selama dua hari plus masa perbaikan dua hari. Kemudian di tingkat kabupaten/kota, KPU hanya melakukan verifikasi lapangan selama tiga hari plus masa perbaikan tiga hari.

Jika konflik tak kunjung dituntaskan, bukan tidak mungkin Hanura gagal mengikuti Pemilu 2019. Dua kubu yang menanggung ruginya.

"Yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu. Tidak ada yang untung, karena Hanura tidak bisa ikut pemilu. Tidak dapat kursi lagi di DPR," ujar Adi.

Adi menyarankan Hanura segera rujuk dan dua kubu sepakat menghentikan konflik untuk sementara demi menghadapi tahapan seleksi yang sedang diproses oleh KPU.

"Setelah itu melanjutkan konflik lagi ya tidak terlalu masalah. Yang penting lolos dulu dari seleksi dan bisa ikut Pemilu. Lolos dulu, habis itu perang lagi," ucap Adi.

Di sisi yang lain, kata Adi, KPU dituntut tegas dalam menjalankan tahapan seleksi. Tak terkecuali terhadap Hanura.

Adi mengatakan saat ini KPU menjadi sorotan publik menjelang tahun politik 2018 dan 2019. Masyarakat saat ini, kata Adi, cukup intens menyoroti proses politik yang sedang berjalan.

KPU pun dituntut tidak berkompromi dalam menyeleksi partai politik. Apabila Hanura tidak memenuhi syarat, kata Adi, maka KPU tidak berwenang memberikan waktu tambahan lebih dari yang tercantum dalam peraturan.

"Kalau tahun 2004 atau 2009, masyarakat mungkin masih cenderung abai dengan tahapan seleksi. Tapi kalau sekarang beda. Cari mati kalau KPU berusaha kompromi atau membuka lobi," ucapnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit