logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Memahami Kebijakan Penenggelaman Kapal
Rabu, 17-01-2018 | 18:02 WIB | Penulis: Redaksi
 
Salah satu kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan di Laut Natuna. (Foto: Ist)  

Oleh Andre Penas

SAAT diangkat Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sempat dipandang remeh berbagai kalangan mengingat tidak memiliki tingkat pendidikan sehingga dianggap pasti tidak mampu melaksanakan tugasnya yang sangat berat.

Namun Jokowi tetap pada keputusannya, meski tidak sempat kuliah namun Susi terbukti memiliki kemampuan yang mumpuni dalam mengelola usahanya di bidang perikanan serta mampu meningkatkan kesejateraan nelayan binaannya. Begitu dilantik Susi Pudjiastuti langsung mengeluarkan kebijakan dan membuat berbagai gebrakan sehingga banyak kalangan terkagum-kagum.

Publik mengetahui dua kebijakan yang sangat popuer serta mendapat dukungan kuat dari berbagai kalangan adalah pelarangan bongkar muat kapal ditengah laut serta yang dianggap fenomenal adalah kebijakan menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Walau berbagai kebijakan itu mendapat apresiasi termasuk dari Presiden Jokowi, namun hal itu membuat pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari kegiatan illegal fishing merana. Mereka mencoba menghentikan kebijakan Menteri Susi dengan berbagai cara.

Termasuk, mengundang Wakil Presiden, JK berkunjung ke berbagai sentra industri perikanan di wilayah Timur Indonesia. Tujuannya, sambil memberikan masukan yang salah sehingga Wapres tanpa meminta pertimbangan pihak lain langsung meminta Menteri Susi menghentikan kedua kebijakannya. Terutama, tindakan peneggelaman kapal nelayan asing pelaku illegal fishing yang tidak memiliki dokumen resmi atau melanggar ketentuan hukum RI tentang Perikanan.

Kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing terbukti memberikan dampak positif, aktivitas pencurian ikan menurun drastis, nelayan asing yang terbiasa melakukan aksi pencurian ikan di perairan Indonesia berpikir dua kali. Kebijakan itu berhasil menimbulkan efek jera mengingat kapal sebagai sarana produksi utama penangkap ikan yang mahal harganya, jika ditenggelamkan membuat pengusaha rugi besar.

Sebaliknya akan memberikan keuntungan bagi nelayan lokal karena secara otomatis stok ikan di seluruh perairan kita akan bertambah. Disamping itu kerugian negara akibat pncurian ikan diperkirakan mencapai 300 triliun rupiah per tahun dapat dihindari, apalagi pemasukan pajak dari sector perikanan hanya sekitar 300 miliar rupian per tahun.

Pemerintah Indonsia tidak ragu-ragu bertindak tegas terhadap pencuri ikan yang tertangkap mengingat aksi penenggelaman kapal juga sudah dilakukan negara lain. Sebagai contoh Malaysia banyak meneggelamkaan kapal ikan dari Vietnam, maupun Australia yang pernah menenggelamkan kapal ikan asal Thailand, bahkan kapal ikan kita pernah ditahan dan dibakar aparat keamanan PNG. Kebijakan di berbagai negara itu tentu saja didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, kebijakan tersebut layak didukung dan tidak akan memperburuk hubungan antar negara. Menurutnya, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya melakukan kejahatan di negara lain.

Kapal asing yang ditenggelamkan merupakan kapal yang tidak berizin untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia, sehingga disebut tindakan kriminal. Apalagi tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, serta dilakukan penenggelaman atas dasar ketentuan hukum yang sah.

Namun sebaiknya pemerintah menginformasikan kebijakan tersebut kepada para Duta Besar negera asing di Indonesi, terutama kepada negara yang kapal nelayannya sering memasuki perairan Indonesia secara illegal supaya info tersebut bisa diteruskan kepada pemerintahnya masing-masing.

Dalam rapat koordinasi bidang kemaritiman diawal 2018 membahas berbagai isu di sektor maritim mulai dari permasalahan perhubungan, parawisata, hingga kelautan, pembahasan permasalahan di sektor KKP nampaknya sangat menonjol,. Setelah rapat yang juga dihadiri Menteri KKP, Menko Kemaritiman kepada pers mengatakan dirinya telah memerintahkan kepada Menteri Susi Pudjiastuti agar tidak lagi meneruskan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan asing. Pernyataan Luhut rupanya disambut serius Wapres, JK yang menyatakan kebijakan peneggelapan kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan.

Sekarang saatnya pemerintah memikirkan bagaimana meningkatkan ekspor ikap tangkap yang dalam tiga tahun ke belakang mengalami penurunan. JK mengusulkan agar kapal-kapal pencuri ikan yang ditangkap itu dilelang dan uangnya masuk kas negara atau dimanfaatkan nelayan kita.

Wapres juga mengingatkan larangan itu untuk menjaga hubungan Indonesia dengan negara lain karena ada sejumlah negara yang protes dengan bermacam cara kepada Indonesia. Padahal kebijakan menenggelamkan kapal dimaksudkan untuk memutus mata rantai pencurian ikan diperairan Indonesia .

Pro Kotra Kebijakan Penenggelaman Kapal

Setuju atau tidak akibat munculnya sikap dan kontra soal kebijakan penenggelaman kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan teritorial Indonesia, telah menimbulkan kesan terjadi ketidaksepahaman antara Menteri KKP dengan Menko Kemaritiman didukung Wapres JK.

Wapres nampaknya sepakat dengan Luhut karena sebelumnya Menteri KP pernah menentang kebijakan yang sama saat disampaikan Wapres. Ketika itu Menteri KP menolak usulan pencabutan larangan bongkat muat kapal ditengah laut dan menyatakan Wapres mendapat masukan dari pengusaha hitam. Menteri Susi mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya jika Wapres tetap memaksakan keinginan beliau. Akibat ketegasan Menteri itu, muncul opini negatif di masyarakat seakan-akan Wapres sengaja berpihak kepada para mafia dibidang perikanan.

Nampaknya opini yang sama juga bisa diarahkan kepada Menko Kemaritiman, mengingat timbul kecurigaan bahwa nanti yang akan memenangkan tender pelelangan kapal-kapal tersebut adalah para mafia perikanan itu sendiri. Menko harus memastikan bahwa kapal-kapal yang tidak ditenggelamkan nantinya harus betul-betul diberikan kepada para nelayan secara gratis.

Baik Menko Kemaritiman dan Wapres juga perlu menjelaskan ke publik negara mana saja yang memprotes aksi penenggelaman kapal itu. Kalaupun ada protes terkait hal itu, sudah seharusnya informasi terkait kebijakan pemerintah Indonesia itu disampaikan dan dijelaskan alasannya secara terbuka kepada para Dubes, mengingat hal yang sama juga dilakukan negara lain, bukan Indonesia saja.

Disisi lain dikhawatirkan Menko kemaritiman salah memahami kebijakan Presiden Jokowi, menginat kepada pers Presiden Jokowi mengatakan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang dilakukan Menteri Susi Pudjiastuti pasti untuk kebaikan negara dan rakyat. Kebijakan setiap Menteri termasuk penenggelaman kapal ikan asing adalah untuk kebaikan rakyat, sekaligus bentuk penegakan huhukum agar ada efek jera sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan secara illegal di laut Indonesia.

Hanya saja persiden mengingatkan Menteri Susi agar juga berkonsentrasi ke industri pengolahan ikan terutama yang medorong ekspor ikan. Dengan kata lain Presiden Jokowi masih mendukung kebijakan penenggelaman kapal tetapi juga mengharapkan Kementerian Perikanan dan Kalautan juga harus fokus pada peningkatan ekspor ikan. Artinya kebijakan penenggelaman kapal tidak ada kaitannya dengan upaya peningkatan ekspor ikan.

Disharmoni ini jika tidak segera diakhiri dikhawatirkan akan menimbulkan kembali kegaduhan antara pejabat tinggi negara yang pernah terjadi sebelumnya sehingga memaksa Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar para Menteri tidak berdebat secara terbuka.

Pro kontra kebijakan tersebut juga cenderung berpotensi mengonstruksi opini negatif masyarakat akan adanya silang pendapat di internal kabinet kerja terkait suatu kebijakan. Ramainya pemberitaan seputar pro kontra kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan juga berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendiskreditkan Presiden Jokowi serta pemerintahannya. Mengemukanya isu tersebut juga dapat dijadikan celah bagi para nelayan asing untuk kembali melakukan illegal fishing di Indonesia.

Tanpa bermaksud curiga atau apapun, masyarakat terlanjur yakin dan paham betul bahwa semua kebijakan yang diambil Susi Pudjiastuti selaku Menkteri KKP sudah pasti dilatar belakangi oleh pengalaman dan pemahamannya tentang bisnis perikanan tangkap.

Pengetahuan Menteri Susi jauh lebih banyak dibandingkan siapapun, sehingga paling paham apa yang harus dilakukan. Karena beranggapan semua kebijakan yang diambil selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Menteri Susi tetap berusaha mempertahankan semua kebijakan yang diambil bahkan berani mengambil sikap lebih baik mundur dari kabinet.

Sebaliknya Menko Luhut juga harus mampu menjelaskan kepada publik alasan kuat yang logis terkait pelarangan kebijakan tersebut serta menyebutkan negara pemrotes. Hal itu perlu dijelaskan secara transparan mengingat polemik terkait hal itu sudah terlanjur menjadi konsumsi pers dan masyarakat.

Di tahun politik menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 hendaknya para pejabat tinggi negara harus saling menjaga kekompakan, setiap pertentangan hendaknya diselesaikan secara internal dan tidak dibawa menjadi konsumsi umum. Jangan sampai timbul kesan, hal ini sengaja diangkat ke permukaan dengan maksud menimbulkan kegoncangan politik untuk kepentingan politik golongan. *

Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit