logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


RUU Daerah Kepulauan Tinggal Selangkah Lagi
Selasa, 28-11-2017 | 09:50 WIB | Penulis: Ismail
 
Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam (Foto: Ismail)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan tinggal selangkah lagi. Setelah melalui kajian dan paripurna keempat pada September lalu, saat ini RUU tersebut sudah diserahkan kepada Presiden.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam pada sosialisasi RUU Daerah Kepulauan di Aula Kantor Gubernur, kawasan Dompak, Senin (27/11/2017).

Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu dikeluarkannya Surat Presiden mengenai RUU Daerah Kepulauan tersebut yang kemudian dilanjutkan dibahas di DPR RI.

"Hingga kini kita masih menunggu surat dari Presiden untuk dibahas di tripartid bersama DPR RI," ungkapnya.

Ahmad Muqowam menjelaskan, pihaknya terus mendorong agar RUU tersebut bisa direalisasikan pada 2018 mendatang . Dengan demikian, pendapatan daerah kepulauan, khususnya Kepri yang selama ini terkesan tidak adil dengan rumusan perhitungan berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk akan dikhususkan. Sehingga, secara langsung berimbas pada peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, Tim Ahli Penyusunan RUU Daerah Kepulauan, Nurcholis, juga turut memberikan paparan dalam sosialisasi tersebut. Dirinya mengungkapkan, ada sembilan Provinsi-termasuk Kepri, dan 76 Kabupaten/Kota yang yang masuk dalam Daerah Kepulauan. Jika RUU tersebut direalisasikan, maka setiap daerah kepulauan akan memperoleh Dana Khusus Kepulauan (DKK).

"DKK ini diberikan kepada setiap daerah kepulauan," singkatnya.

Akademisi Universitas Indonesia ini juga memaparkan, potensi kenaikan untuk Kabupaten/Kota pada perolehan DKK ini bisa mencapai 20 persen atau Rp200 miliar. Dengan asumsi anggaran daerah tersebut Rp1 triliun.

Sedangkan, untuk Provinsi Kepri yang anggarannya mencapai Rp3 triliun akan mendapatkan peningkatan sebesar 25 persen atau lebih kurang Rp1 triliun.

"Besaran DKK ini dihitung minimal 5 persen dari pagu Dana Transfer Umum (DTU) atau 6 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU). Begitulah besaran kalau DKK ini diberikan kepada daerah kepulauan," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi dalam merealisasikan RUU tersebut yakni, sulitnya mengakomodir aspirasi semua daerah. Terutama berkaitan dengan ruang penetapan daerah kepulauan. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya merealisasikan RUU tersebut agar keadilan pembangunan bagi daerah kepuluan bisa terwujud.

"Tahapan sekarang ini kita masih menunggu Supres (Surat Presiden). Jika itu sudah ke luar, maka akan dibahas di DPR," tutupnya.

Editor: Udin

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit