logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Batas Akhir Pendaftaran Parpol di KPU Bintan, 15 Dinyatakan Lengkap 4 Dikembalikan
Kamis, 19-10-2017 | 10:26 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Ketua KPU Bintan, Wandra Fadila. (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 19 Partai Politik (Parpol) yang ada, hanya 15 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan. Sedangkan 4 sisanya belum memenuhi syarat alias belum lengkap.

Ketua KPU Bintan, Wandra Fadila menyampaikan hingga batas akhir yang ditentukan, hanya 15 parpol yang berkasnya memenuhi syarat dan diterima di KPU Bintan. Adapun Parpol tersebut yakni Partai Demokrat, Golkar, PPP, PAN, PKS, PDI-P, NasDem, PSI, Perindo, Hanura, Idaman, PKB, Berkarya dan Partai Garuda serta Partai Gerindra.

"Hingga batas akhir, ada 15 parpol yang kita terima, sedang 4 parpol lagi masih belum memenuhi syarat," beber Wandra saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (18/10/2017).

Dari 15 parpol yang berkasnya sudah keterima, Partai Demokrat merupakan partai terbanyak yang menyerahkan dukungan Parpol dengan jumlah 800 lebih, disusul Partai Golkar dengan jumlah 700 lebih.

"Sementara yang lain rata-rata 200-an atau di atas batas minimal 148 dukungan Parpol untuk di Bintan dari jumlah penduduk," kata Wandra.

Sesuai tahapan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setelah pendaftaran ditutup KPU berkewajiban melakukan verifikasi berkas pendaftaran Parpol, mulai dari salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) pengurus partai, salinan KTP dukungan Parpol hingga kantor Parpol yang masih aktif dalam kurun waktu 17 Oktober hingga 15 November 2017.

Selanjutnya KPU Bintan akan mengembalikan jika ada temuan saat verifikasi kepada parpol bersangkutan. Setelah itu, Parpol diberikan waktu dari 18 November hingga 1 Desember 2017 untuk melakukan perbaikan berkas.

"Misalnya ada temuan saat kita lakukan verifikasi, contohnya ada salinan KTP yang ganda kita akan kembalikan lagi untuk diperbaikan. Setelah itu tanggal 12 sampai 15 Desember kita akan mengirimkan seluruh berkas ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual pada 15 Desember sampai dengan 4 Januari 2018," papar Wandra.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit