logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Tiga Personil Band Bumble asal Bintan Ini Akui Curi Alat Musik Bar Gaul 2
Kamis, 12-10-2017 | 19:40 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 
Salah satu tersangka pencurian Alat Musik Bar Gaul 2 (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga orang personil Bumble Band yang berasal dari Kabupaten Bintan ini terpaksa harus merasakan kursi pesakitan, karena telah mencuri peralatan musik milik Bar Gaul 2 di lokalisasi Bukit Senyum RT 002 RW 002 Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Di dalam persidangan terungkap, yang menjadi otak pelaku dalam pencurian ini adalah Jaka Pratama (24), yang pada saat itu terbesit di dalam pikirannya untuk melakukan pencurian sejumlah alat-alat musik yang ada di Bar Gaul 2 di lokalisasi Bukit Senyum RT 002 RW 002, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (12/10/2017) lalu sekira pukul 02:00 Wib.

Alat musik itu antara lain, satu unit speaker merek BMB warna hitam, equalizer, satu unit amplifier merek BMB DA 2000 warna abu-abu dan satu unit equalizer merek BMB EQ-80 warna hitam.

"Yang jadi otak pelakunya abang saya sendiri, kita diajak untuk mencuri di Bar itu oleh abang saya (Jaka Pratama-red)," ujar Agung Pranata (19).

Setelah mengetahui otak pelaku dalam kasus ini, kemudian terdakwa Jaka Pratama mengakui bahwa dirinya lah yang mengajak adiknya dan Nanang Purwanto (38) yang sebelumnya mereka bertiga hanya nongkrong di Bar tersebut.

Mereka bertiga sebelumnya saling mengenal dan mereka sering bermain band di salah satu rental di Bintan yang akhirnya memutuskan untuk membuat group band yang bernama Bumble Band.

"Tiba-tiba saja terbesit untuk mencuri peralatan musik, sehingga saya mengajak adik saya dan teman saya ini," katanya dihadapan Majelis Hakim.

Lebih jauh Jaka mengungkapkan, mencuri peralatan musik itu dengan cara masuk dari jendela belakang Bar tersebut. Kemudian ketiga terdakwa masing-masing membawa satu per satu alat musik itu ke luar melalui pintu depan Bar, selanjutnya menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1525 YB untuk membawanya.

"Selain mengambil alat-alat musik, Jaka juga merusak lemari lalu mengambil uang sebanyak Rp200 ribu yang ada di dalam dompet. Kemudian merusak sebuah celengan yang berisi uang Rp300 ribu dan mengambil uang Rp300 ribu tersebut serta menyimpannya ke dalam saku celana yang dikenakannya," ungkap Agung Pranata lagi.

Setelah berhasil mengambil uang dan barang-barang berharga lainnya, mereka pun langsung pergi menuju rumah Jaka dan keesokan harinya mereka bertiga pergi ke Tanjungpinang untuk menjual alat-alat musik yang berhasil dicurinya itu dengan harga Rp1 juta yang kemudian dibagi tiga.

"Uang itu saya bagi rata, Rp300 ribu per orang. Sisanya seratus ribu digunakan untuk membeli bensin mobil," pungkas Jaka.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait yang didampingi oleh Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi dan Romauli Purba, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto untuk menuntut ketiga terdakwa.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit