logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Honorer Diknas Kepri Pengguna Sabu Diduga Direkrut Sesama Pemakai
Kamis, 12-10-2017 | 19:14 WIB | Penulis: Chares Sitompul
 
Ilustrasi pengguna sabu (Sumber foto: Waspada)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka pengguna sabu SR, yang merupakan Honorer Dinas Pendidikan Kepri, menjadi buah bibir di internal Dinas Pendidikan Kepri. Selain memiliki nama panggilan beda saat bekerja sebagai honor di Dinas Pendidikan Kepri, SR juga diinformasikan, direkrut oknum PNS Dinas pendidikan sesama pengguna narkoba.

"Informasinya direkrut salah satu Kasi, tapi kalau di kantor Diknas namanya bukan SR, ada nama panggikan sehari-hari," ujar salah seorang sumber di internal Dinas Pendidikan Kepri pada BATAMTODAY.COM, Kamis (12/10/2017).

Masih kata sumber, tersangka SR sendiri, bekerja sebagai honorer dan staf di bidang Pendidikan Tinggi Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.  

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, yang dikonfirmasi dengan status dan keberadaan SR sebagai honorer Diknas pengguna narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, hingga saat ini enggan berkomentar. Usaha Konfirmasi BATAMTODAY.COM kepada Arifin Nasir juga tidak ada jawaban.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Tinggi (Dikti) Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali, membantah jika tersangka SR honorer Diknas Kepri yang merupakan staf dan bawahannya. Bahkan Dali mengaku tidak mengenal orang tersebut.

"Memang katanya honor Diknas, tapi bukan staf saya, saya aja nggak kenal dia. Soalnya namanya, kalau di kantor bukan SR sebagaimana identitas yang disebut Kepolisian," ujar Dali.

Dali juga mengakui, kalau penangkapan honorer pengguna narkoba yang diinformasikan bekerja sebagai honor di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu menjadi bahan pembicaraan di kantornya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka SR, satu dari 5 tersangka pemilik dan pengguna narkoba jenis sabu yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjngpinang merupakan staf honorer di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Sedangkan 4 tersangka lainnya masing-masing SGH, BH, YY dan TJS, merupakan karyawan swasta dan karyawan Hotel. Ke-5 tersangka yang diduga sedang pesta narkoba di kamar itu, diamankan di dalam kamar Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan KM 6 Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (5/10/2017).  

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz mengatakan, selain mengamankan kelima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan 5,58 gram narkoba jenis sabu, boong, timbangan digital serta barang bukti lainnya.

"Dari ke-5 tersangka, satu orang wanita berinisial SR mengaku sebagai pegawai honorer Dinas Pendidikan Pemprov Kepri," kata M.Djaiz.

Sedangkan 4 rekannya yang lain, merupakan pekerja swasta dan pegawai hotel. Dari pemeriksaan polisi, kelima pelaku diduga sebagai pengedar, karena selain ditemukan barang bukti sabu, dari dalam kamar hotel juga didapati satu unit timbangan digital.

"Pengakuan pelaku, narkoba sabu itu diperoleh dari Batam," ujarnya.

Editor: Udin

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit