logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Panwaslu Tanjungpinang Ingatkan Lis Tentang Rotasi Pejabat
Selasa, 10-10-2017 | 20:47 WIB | Penulis: Habibie Khasim
 
Tiga Komisioner Panwaslu Tanjungpinang (kiri-Kanan) Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Hukum Sulbi, Ketua Mariyamah dan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini (Foto: Habibie Khasim)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang akhirnya buka suara terkait rencana Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmasyah, yang berencana melakukan rotasi pejabat, khususnya eselon III yang saat ini masih banyak yang kosong.

Menurut Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah, mengatakan bahwa sebagai fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2015 dan UU nomor 7 tahun 2017, Panwaslu perlu untuk mengingatkan Pemko guna memastikan telah mendapatkan izin rekomendasi dari kementerian Dalam Negeri dalam melakukan rotasi tersebut.

"Kita tetap berpegang kepada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, bahwa Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Artinya kepala daerah tidak boleh melantik selama setahun, 6 bulan sebelum habis masa jabatan dan 6 bulan setelah dilantik," tutur Maryamah saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).

Menurut Maryamah, saat keluar surat dari Kemdagri tersebut, Wali Kota Tanjungpinan, Lis Darmansyah harus benar-benar mempublikasikan surat tersebut, khususnya kepada Panwaslu dan KPU guna memastikan keaslian dan keabsahan surat tersebut.

Sementara itu, menurut Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, dalam PKPU nomor 1 tahun 2017 telah menetapkan tanggal 12 Februari 2018 sebagai penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilu 2018. Jika ditarik mundur ke belakang berarti 12 Agustus 2017 merupakan hari terakhir petahana untuk melakukan mutasi pejabat.

"Di sini kami menegaskan kembali terkait surat imbauan dan peringatan pencegahan yang pernah dikirimkan oleh Bawaslu Kepri pada tanggal 19 Juli 2017, untuk tidak melakukan pelantikan apabila telah ditetapkannya waktu pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Zaini.

Terkait penindakan, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Hukum Panwaslu Tanjungpinang, Sulbi mengatakan, apabila melakukan pelantikan tanpa izin tertulis dari Kemendagri, maka menjadi temuan bagi Panwaslu, sehingga berkonsekwensi mendapatkan sanksi diskualifikasi, pembatalan peserta Pemilu oleh KPU.

"Ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 5, serta dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 90 huruf e, disebutkan bahwa pasangan calon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan, apabila melakukan pergantian pejabat sejak 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana," tegas Sulbi.

Tentunya, menurut para Komisionaer Panwaslu yang baru dilantik tersebut, hal itu harus menjadi catatan bagi Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmanyah, jika memang ingin maju kembali dalam Pilwako Tanjungpinang tahun 2018.

Terkait hal ini, Lis Darmansyah, telah menyerahkan pengurusannya semua kepada Badan Kepegawasan, Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, yang dikepalai oleh Tengku Dahlan. Dan terkait pelantikan ini, beberapa waktu lalu Lis mengaku ada kesalahan pemberkasan, sehingga permohonan izin melakukan pelantikan di Pemko Tanjungpinang dikembalikan.

"Namun sudah kita perbaiki dan sudah kita kirimkan lagi, tinggal menunggu hasilnya saja," kata Lis belum lama ini.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit