logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Tidak Tangani Dugaan Suap Pengeluaran IPK dan Amdal, Polisi Dalami Laporan PT KJJ
Sabtu, 19-08-2017 | 13:18 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. (Foto: Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepertinya, Polda Kepri tidak tertarik melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan suap pengeluaran Izin Pamanfaatan Kayu (IPK) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT KJJ, yang berdampak sosial penolakan dari masyarakat.

Tetapi untuk dua laporan PT KJJ atas kasus pengrusakan dan pembakaran alat berat serta dugaan pembiaran illegal logging ke Mabes Polri, hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikannya masih terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi.

"Soal dugaan suap, polisi tidak ada melakukan penyelidikan. Polda hanya menyidik masalah pengrusakan," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian kepada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, baru-baru ini.

Ia mengatakan, soal dugaan suap dalam pengeluaran IPK dan Amdal PT KJJ di Jemaja Anambas diserahkan sepenuhnya pada pemerintah daerah, dengan alasan pemerintah daerah lebih tahu bagaimana mekanisme dan aturan pengeluaran izin.

"Suap, ada namanya inspektorat daerah, ada kode etik daerah. Silahkan, mereka lebih tahu kok," ujarnya.

Sedangkan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan pengrusakan dan pembakaran alat berat, jenderal bintang dua ini menyatakan, hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan.

"Kasus pengrusakan dan pembakaran alat berat PT KJJ masih ditangani Polda, dan saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan saksi sebanyak 20 orang lebih," jelasnya.

Namun, karena ini persoalan manyangkut masyarakat dan pemerintah daerah, Sambudi menegaskan, pihaknya juga mendengar aspirasi masyarakat dan tidak bisa sepihak kendati secara jelas diketahui dalam kejadian tersebut ada kasus pengrusakan.

"Kami perlu hati-hati dan mendengar aspirasi masyarakat," tegasnya.

Kepolisian, kata Sambudi, masuk dan mengetahui adanya konflik setelah terjadinya pengrusakan. Tetapi mengenai pengeluaran izin, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Kapolda juga mengakui, masalah konflik yang terjadi di Jemaja Anambas disebabkan kekurangharmonisan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam pengeluaran IPK dan Amdal perusahaan PT KJJ.

"Polisi tidak ada kepentingan apa-apa, makanya yang pertama membekukan dan menyatakan agar operasional perusahan dihentikan itu adalah polisi, bukan dari pemerintah daerah," ujarnya.

Dalam hal ini, tambah dia, Polisi melihat masyarakat menolak pemerintah daerahnya dalam mengeluarkan IPK dan Amdal bagi perusahaan perkebunanitu, atas kekuatiran terhadap perambahan dan pengambilan kayu, yang nantinya akan berakibat pada berkurangnya air dan gersangnya daerah.

"Hingga untuk kepentingan keamanan, untuk sementara Izin PT KJJ kami hentikan. Kemarin pembekuannya kami batalkan karena pemerintah Provinsi sudah merespon dan melakukan pembekuan dan penghentian operasional," ujarnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit