logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Polresta Barelang Bekuk 10 Pelaku Pencurian di Puluhan TKP
Rabu, 29-03-2017 | 19:50 WIB | Penulis: Romi Chandra
 

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika saat memelakukan ekspos penangkapan 10 tersangka pencurian di berbagai TKP di Batam. (Foto: Romi Chandra)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Terhitung sejak awal Maret 2017, jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Barelang berhasil membekuk 10 paku pencurian di 10 lebih tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolda Kepri Inspektur Jendral Sam Budigusdian, yang langsung turun melakukan ekspose di Mapolresta Barelang, Rabu (29/3/2017) sore, mengatakan, dari 10 tersangka, terbagi dari tiga kasus. Dua kasus di antaranya diungkap Polsek Batam Kota dan satu lainnya oleh Polsek Sagulung.

"Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan polsek-polsek di wilayah hukum Polresta Barelang. Ada 10 tersangka yang diamankan beserta barang bukti dari tiga kasus pencurian yang berbeda," ungkap Kapolda Sam Budigusdian.

Dijelaskan, dari sepuluh tersangka, terdiri dari 5 pelaku pecah kaca yang sudah beraksi puluhan kali. Bahkan, satu di antara lima tersangka ini merupakan perempuan. Kelimanya adalah AA (30), HP (29), NA (30),  Ar (40) serta satu perempuan berinisial AL (36).

"Mereka merupakan komplotan pencuri spesialis pecah kaca. Tiga pelaku berasal dari Palembang dan dua lainnya dari Pekanbaru. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah lebih 20 kali beraksi. Namun LP yang ditemukan baru sebanyak 12 kasus. Saat ini anggota masih mengumpulkan laporan lainnya," jelas Sam.

Masih pengungkapan Polsek Batam Kota, yakni membekuk seorang pencuri spesialis bobol rumah, berinisial YW. Tersangka tersebut, merupakan mantan atau pecatan dari TNI.

"Pelaku pecatan dari TNI. Ia beraksi dengan satu rekannya. Namun hingga kini rekannya yang bernama Aheng, masih dalam pencarian orang (DPO)," lanjutnya.

Sementara pengungkapan yang terakhir dengan membekuk 4 pelaku pencurian sepeda motor. Dari tangan mereka disita barang bukti belasan unit sepeda motor hasil curian.

"Sepeda motor hasil curian, dijual pelaku ke pulau-pulau Batam maupun Kepri, seperti Pulau Moro dan lainnya," terang Sam.

Para tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses Polsek masing-masing. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam penjara selama 7 tahun.

"Mereka juga berupaya melarikan diri saat dibekuk, sehingga anggota melumpuhkan dengan tembakan di kaki," pungkasnya.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit