logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Dua Tersangka Kasus Alkes Lingga Belum Dilimpahkan
Proyek Alkes Lingga Rp2,2 M Ternyata Titipan Anggota Dewan Algazali
Rabu, 29-03-2017 | 19:14 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

Mantan Wakil ketua DPRD Lingga, Algazali, saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungpinang dalam korupsi Alkes dengan terdakwa Syamsuri (Foto: Charles Sitompul)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga 2013, yang menelan anggaran Rp2,2 miliar, ternyata merupakan titipan oknum anggota DPRD Lingga, Alghazali. Hal itu disampaikan mantan Kepala Dinas Kesehatan Lingga, dr Lutfi, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Alkes Lingga, dengan terdakwa Syamsuri di PN Tipikor Tanjungpinang. 

Namun, ketika mantan Wakil Ketua I DPRD Lingga Algazali ‎diperiksa di Pengadilan Tipikor, keterangan tersebut pun dibantahnya dan mengatakan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Lingga itu tidak benar.

"‎Keterangan Kepala Dinas dr Lutfi itu tidak benar, kami tidak pernah ada menitip proyek," ujar anggota DPRD Lingga, Algazali, dalam sidang lanjutan terdakwa Syamsuri di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (29/3/2017).

Atas keterangan Algazali,‎ terdakwa Syamsuri kembali bergeming dan menyatakan membantah keterangan Algazali. Terdakwa Syamsuri mengakui kalau sebelumnya dirinya sebagai Ketua Panitia Lelang telah ditelepon oleh Kepala Dinas Kesehatan Lingga untuk memenangkan kontraktor Asmasdi dan SM.

"Saya tidak setuju dengan keterangan saksi yang menyatakan proyek Alkes ini bukan merupakan pesanannya. Karena sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (dr Lutfi) kepada Saya selaku Pokja, proyek Alkes ini merupakan proyek titipan anggota dewan, yang dikondisikan melalui Asmadi dan SM," ujar terdakwa Syamsuri, menanggapai keterangan saksi Algazali.

Ketika diperiksa majelis hakim, mantan Wakil Ketua I DPRD Lingga Algazali mengatakan, pengajuan proyek Alkes Lingga 2013 dilakukan atas reses dewan yang menyerap aspirasi masyarakat agar Puskesmas di daerah kecamatan dilengkapi dengan sarana alat kesehatan.

Ditanya mengenai kedekatannya dengan Asmadi yang merupakan Sekretaris Partai PKS di Lingga, Algazali membenarkan dan menyatakan jika sebelumnya Asmadi sempat meminta-minta proyek padanya.

"Asmadi sering minta pekerjaan, ada beberapa kali minta pekerjaan, tapi tidak serius. Dan kalau kami bertemu, juga tidak ada membicarkan proyek, tapi lebih banyak membicarkan masalah partai," ujarnya.

Algazali juga tidak menepis jika dirinya sering bertemu dengan Asmadi di Tanjungpinang. Namun mengenai Asmadi dan SM dapat proyek Alkes Lingga, Algazali mengaku tidak mengetahui.

Ditanya apakah saksi yang merupakan mantan Wakil Ketua I DPRD Lingga itu menerima dan mendapat bagian dari proyek Alkes yang dimenangkan Asmadi dan SM itu, Algazali secara tegas mengatakan tidak ada.

Sebelumnya, terdakwa Syamsuri didakwa Jaksa Penuntut Umum Ekhard Phalapaia SH, dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana Korupsi dan dakwaan lebih subsider pasal 12 huruf a, jo pasal 18 UU tipikor jo pasal 55 KUHP.

BAP Tersangka Asmadi dan Said Belum Dilimpahkan ‎Polres Lingga

Selain Syamsuri, Kejari Lingga juga masih menunggu berkas perkara dua tersangka lain kasus Alkes Lingga, Asmadi dan Said M dari penyidik Polres Lingga. Kendati BAP kedua tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan JPU P21 (lengkap-red), namun penyidik Reskrim Polres Lingga hingga saat ini, belum melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti.

"Masih ada dua tersangka, tinggal menunggu berkas tahap dua. Inisialnya KS dan SM yang merupakan distributor dan ikut serta mengatur proyek," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga, Ekhar Phalapia SH.

Tersangka SM, merupakan orang yang mendistribusikan alat kesehatan untuk empat paket proyek senilai Rp2,2 miliar tersebut. Sedangkan KS merupakan orang yang ikut serta dalam pengaturan pemenang tender yang membantu panitia lelang dan distributor.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tahapan berikutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan dan untuk dua tersangka lagi dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejaksaan. "Semua prosedur sudah kita lalui, nanti akan kita buktikan di fakta-fakta persidangan," sebutnya.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit