logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Lantik PAW Dua Anggota Dewan, Jumaga Ingatkan Jangan "Main Proyek"
Senin, 20-02-2017 | 15:02 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto: Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak melantik anggota PAW (Pergantian Antar Waktu) DPRD Kepri, Raja Astagena dan Wan Norman Edi, Senin (20/2/2017).

Pada kesempatan itu, Jumaga mengingatkan kewajiban kepada keduanya sebagai anggota dewan. Selain itu, Jumaga juga mengingatkan akan larangan main proyek bagi anggota DPRD Kepri.

"Anggota DPRD dilarang melakukan KKN. Dilarang menerima gratifikasi, serta sebagai mana tuntutan masyarakat, anggota DPRD juga dilarang bermain Proyek," ujar Jumaga Nadeak.

Anggota DPRD, tambah Jumaga, juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMD atau Badan badan lain yang anggaran APBN dan APBD.

"Anggota DPRD juga dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, swasta, akuntan publik, konsultan advokad atau pengacara, atau pekerjaan lainya yang ada hubungan dengan Tugas dan Kewenangan tugas dan Hak sebagai Anggota DPRD," ujarnya.

Demikian juga Kewajiban sebagai Anggota DPRD, agar memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UU Dasar 1945, dan menaati ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang belaku, serta mempertahankan dan memelihara Kerukuaan Nasonal dan keutuhan NKRI.

"‎Menaati Tata tertib dan Kode etik Dewan, menjaga Norma dan Etika dalam hubungan Kerja dengan Lembaga lain dalam menyelenggarkan Pemerintahan di daerah,"ujarnya.

Sebagai anggota Dewan, juga diwajibakan, menyerap dan menghimpun aspirasi Konstituen secara berkala, menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," tambah Jumaga.

Bila semua ketentuan tersebut dapat dijalankan dengan baik, Jumaga menambahakan, maka kinerja DPRD Provinsi Kepri akan berjalan dengan lancar, dan kridibilitas lembaga legislatif daerah akan menjadi lembaga yang bermartabat dan bermarwah.

"Dengan sudah lengkapnya 45 anggota DPTF, saya minta agar tiga fungsi dewan dijalankan sebaik-baiknya. DPRD dan Pemerintah daerah adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam menjalankan pemerintahan daerah," papar Jumaga.

Sementara itu, Wan Norman Edi dan Hj. Raja Astagena usai dilantik mengaku siap menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kepri. "Kami akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," kata Astagena.

Partai Golkar mengusulkan Hj. Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir yang wafat April tahun lalu. Astagena sendiri merupakan peraih suara terbanyak ketiga partai Golkar. Adapun peraih suara terbanyak kedua dipegang Raja Amirullah. Namun Amirullah batal dilantik karena masih menjalankan proses hukum.

Sedangkan Wan Norman Edi diusulkan partai Demokrat menggantikan Eriyanto yang dicopot karena tersandung masalah hukum. Wan Norman Edi merupakan peraih suara terbanyak kedua pada pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu.

Baik Astagena dan Wan Norman Edi merupakan anggota DPRD asal daerah pemilihan Natuna-Anambas. Mereka akan menjadi anggota DPRD hingga 9 September 2019 nanti.

Berikut Profil Anggota DPRD Kepri Pengganti Antar Waktu (PAW).

1. Wan Norman Edi, S.Ip

TTL : 13 Desember 1971
Istri : Evi Yuliana
Agama : Islam
Dapil : Natuna-Anambas
Partai : Demokrat
Pendidikan : S1
Anak :
1. Wan Saddam Firmansyah

2. Wan Shayla Auralia

Riwayat Pekerjaan

-Anggota DPRD Kepri periode 2009-2014
-Anggota DPRD Kepri PAW periode 2014-2019

2. Hj. Raja Astagena

TTL : Sedanau, 30 Desember 1952
Suami : Wan Tarhusin
Agama : Islam
Dapil : Natuna -Anambas
Partai : Golkar
Pendidikan : SLTA
Anak
1. Wan Agustarwinah (Letda Widianadi-suami)
2. Wan Nona Sari (Said Faisal Adzan-suami)
3. Wan Eka Prastiawati (Robby Nella Kresna-suami)
4. Wan Dwi Suprianti

Riwayat Pekerjaan

1. Anggota DPRD Kepri PAW 2014-2019

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit