logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Kajati Panggil dan Deadline Kajari Tanjungpinang
Akhir Januari 2017, Tersangka BUMD Tanjungpinang Ditetapkan!
Senin, 23-01-2017 | 20:02 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka (Foto: dok.batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu tahun lebih proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana APBD Kota Tanjungpinang ke BUMD tak kunjung menetapkan tersangka, membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri memberi tengg‎at waktu (deadline) kepada penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk bersikap dan menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi BUMD tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka mengatakan, telah memanggil dan meminta penjelasan atas berlarut dan mengendapnya proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi APBD Tanjungpinang ke BUMD Kota Tanjungpinang itu.

"Terhadap kasus BUMD yang ditangani Kejari Tanjungpinang, saya sudah panggil Kajari dan penyidiknya, dan memberi tenggat waktu hingga akhir bulan untuk menentukan sikap atas penyidikan kasus tersebut," ujar Kajati Kepri, Yunan Harjaka SH pada BATAMTODAY.COM, Senin (23/1/2017).

Mantan Wakajati DKI Jakarta ini juga mengatakan, atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan yang telah memakan waktu hingga satu tahun tersebut, maka Kejaksaan Tinggi telah memberi batas waktu hingga akhir bulan Januari 2017 untuk bersikap, menetapkan tersangka atas kasus yang ditanganinya itu.

"Pemberian tenggat waktu penyelesaian kasus, sebagai bentuk pengawasan dan menjawab tuntutan masyarakat dan menghilangkan isu-isu yang kurang baik atas institusi lembaga Kejaksaan dan perlu ketegasan," ujar Yunan.

Sebagaimana diketahui, ‎kasus dugaan korupsi BUMD Kota Tanjungpinang yang telah diselidiki dan disidik Kejari Tanjungpinang sejak 2015, hingga saat ini masih "mengendap" di Kejari Tanjungpinang.

Kendati telah bolak-balik memeriksa sejumlah saksi, namun penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, hingga saat ini belum menetapkan siapa tersangka dalam korupsi Rp4,1 miliar dana APBD 2010-2014 ke BUMD Kota Tanjungpinang, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mantan Direkturnya tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmat Prabudi SH, yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut proses penyidikan dugaan korupsi BUMD dan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) mengatakan, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

Namun mengenai tersangka, Kajari Tanjungpinang ini mengaku, belum bisa menyebutkan. "Masih dalam proses, tersangkanya nanti lah," ujarnya singkat.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny SH, yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, telah 18 saksi dalam proses penyidikan yang kembali diperiksa, dan saat ini masih dilakukan pemanggilan pada saksi lainnya.

"Masih dalam penyidikan, dan baru 18 saksi yang diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi.

Mengenai penatapan tersangka, Benny mengaku belum dan akan diumumkan setelah seluruh saksi diperiksa. Bahkan mengenai nilai kerugian, Benny juga mengaku masih dalam proses audit BPKP, kendati sebelumnya telah dilakukan penghitungan.

"Kerugian masih diaudit, dari pemeriksaan serta keterangan saksi yang diperiksa dalam penyidikan, kan bisa ada perubahan," ujar Benny.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tanjungpinang pada 2010-2014 telah mengucurkan dana sebesar Rp4,1 miliar ke BUMD Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, BUMD melalui perusahaan PT.Tanjungpinang Makmur Bersama melakukan kerja sama pembangunan tower dengan PT Gemetraco Tunggal.

Sayangnya, selama lima tahun masa kepemimpinan Eva Amalia, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat. Selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang dalam lima tahun kepemimpinannya, BUMD Tanjungpinang hanya memiliki kerja sama pendistribusian kopi dan gula serta investasi kerja sama pembangunan 9 titik tower antara BUMD dengan PT Gemetraco Tunggal yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.

Mirisnya, dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower di Kampung Bugis yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provider lain menjadi tidak jelas.

Dalam penyewaan lahan dan pembangunan tower, PT Tanjungpinang Makmur Bersama bertindak sebagai pelaksana pengurusan izin, pengurusan jasa SITAC, penyewaan lahan serta pengurusan IMB di 9 titik lokasi.

Alhasil, kendati dana sewa dan sewa lahan serta pengurusan administrasi yang diduga dimark-up PT Tanjungpinang Makmur Bersama, hingga saat ini dari 9 tower hanya tower site di Kampung Bugis yang dapat ditagih. Tagihan tersebut, hingga saat ini juga belum dibayarkan PT Gemetraco ke PT TMB sebagai perusahaan dari BUMD Kota Tanjungpinang.

Atas tidak jelasnya pengembalian pembiayaan sewa dan pengurusan administrasi izin dan IMB itu, berakibat saldo kas akhir BUMD Kota Tanjungpinang di akhir masa jabatan Eva Amalia hanya tinggal Rp1.700 saja.

‎Dalam sewa lahan pada 9 titik lokasi tower yang lahanya sudah dibebaskan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, ternyata dua dari lahan tersebut merupakan lahan milik dua mantan angggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014, masing-masing berinisial Sp dan As.

Keduanya diduga turut serta menikmati kucuran dana BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp150-200 juta, dengan alasan penyewaan lahan pembangunan 9 titik tower, kerja sama BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT Telkom.

Keterlibatan kedua anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, tercatat dalam rincian laporan pengeluaran dana usaha BUMD yang dibuat dan dikeluarkan Bendahara BUMD, ketika Eva Amalia masih menjabatan Direktur.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit