logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Pembakar Gudang Hembas di Tanjungpinang Didakwa Pasal Berlapis
Senin, 23-01-2017 | 19:50 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 

Sunarno alias Nano (34) terdakwa yang sengaja membakar Kantor Gudang Hembas yang mengakibatkan kerugian senilai Rp150 juta, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sunarno alias Nano (34) terdakwa yang sengaja membakar Kantor Gudang Hembas yang mengakibatkan kerugian senilai Rp150 juta, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/1/2017). 

Dalam dakwaannya, Zaldi menjelaskan, kejadian ini berawal pada saat terdakwa yang pada waktu mencari barang-barang bekas (rongsokan-red) dengan menggunakan sepeda motor SKY Wave warna hitam dengan nomor polisi BP 3670 BE, melintasi jalan DI Panjaitan KM VII, Senin (7/11/2016) pukul 02:00 WIB.

"Saat itu terdakwa mencari barang rongsokan dan melintas di Kantor Gudang  Hembas, sehingga terdakwa melihat gudang itu sepi dan terdakwa akhirnya berniat untuk mencuri," ujar Zaldi

Melihat Kantor Gudang itu sepi, terdakwa memarkirkan motornya dan memanjat tembok dan akhirnya melompat kedalam gudang bangunan hembas. Selanjutnya terdakwa memanjat kantor gudang hembas dan berhasil masuk kedalam kantor dengan menjebol atap plafon gudang itu.

"Terdakwa manjat atap gudang kantor itu dan akhirnya berhasil masuk serta membuka laci yang tidak terkunci untuk mengambil 6 buah nota tagihan dan memasukannya kedalam kantongnya dan membakar lembaran tisu. Kemudian terdakwa keluar dari kaca jendela yang dipecahnya tersebut," ungkapnya.

Atas Kejadian ini, pemilik Kantor Gudang Hembas dirugikan sebesar Rp150 juta. Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja membakar Kantor Gudang Hembas sehingga perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya, sebagaimana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.

‎"Selain itu terdakwa juga di didakwa dengan Pasal 363 ke 5 KUHP," katanya

Usai membakar gudang kata Jaksa lagi, terdakwa ‎Sunarno menghubungi terdakwa Bintoni (disidangkan secara terpisah-red) serta menyuruh Sunarno untuk menagih dengan memberikan 3 nota tagihan atas nama Toko Mitra Bangunan kepada terdakwa Bintoni di Pinang City Walk.

"Akhirnya, terdakwa berhasil mendapatkan uang dari Toko Mitra Bangunan dan memberikan Rp200 ribu kepada terdakwa Bintoni. Namun selebihnya untuk terdakwa Sunarno senilai Rp4.800.000," ujarnya.

Untuk itu, JPU menyatakan terdakwa Sunarno dinyatakan mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahui atau pasti harus disangkakan barang itu diperoleh karena kejahatan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.  "Dijerat dalam Pasal 480 ayat 1 KUP," pungkasnya.

Mendengar dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwaningsi yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Awani Stiyowati, menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit