logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Akibat Tambang Pasir, Lingkungan Rusak dan Luas Daratan Bintan Berkurang
Selasa, 22-11-2016 | 19:02 WIB | Penulis: Ismail
 

Infrastruktur berupa jalan raya yang dibangun Pemerintah baik pusat/daerah menjadi rusak akibat lalu lalang truk pengangkut pasir ilegal yang berseliweran (Foto: Ismail)

 

BATAMTODAY.COM, Bintan - Selain berdampak pada pencemaran lingkungan yang menyebabkan perubahan bentang alam, sedimentasi akibat erosi, serta dapat mempengaruhi kawasan pesisir (jika dilakukan di pesisir pantai-red), aktivitas tambang pasir darat yang dilakukan secara ilegal di Bintan, ternyata juga mengurangi luas daratan Bintan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bintan, Panca Azdigoena, menerangkan, secara teori aktivitas tambang pasir ilegal tersebut berdampak negatif bagi lingkungan.

"Tentu saja banyak dampak negatif bagi lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Tetapi yang paling dirasakan masyarakat akibat eksploitasi ini adalah, air sungai yang dikeruk pasirnya akan semakin dalam, karena para pekerja menggunakan mesin penyedot pasir untuk mengambil pasir di dalam sungai," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).

Cara ini, tambah dia, sangat umum dilakukan penambang. Hingga menyebabkan, dataran tanah di pinggiran sungai semakin sedikit karena longsor. Akibatnya daratan yang tersedia menjadi berkurang dan semakin sedikit.‎

Tak hanya itu, infrastruktur berupa jalan raya yang dibangun pemerintah baik pusat/daerah menjadi rusak karena lalu lalang truk pengangkut pasir yang berseliweran.

Selain merusak lingkungan dan infrastruktur, aktivitas tambang tersebut juga merugikan masyrakat sekitar. Diantaranya, hilir mudik truk pengangkut menyebabkan polusi udara dan jalanan yang berdebu. Dampak tersebut, membuat lingkungan tempat tinggal warga baik yang bermukim, maupun yang dilewati oleh rute kendaraan pengangkut menjadi tidak sehat.

Oleh karena itu, Panca mengimbau agar penambangan pasir darat ilegal tersebut dihentikan. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah menjadi mata pencarian warga, sebaiknya bisa diuruskan izinnya ke Pemerintah Provinsi.

"Kalau berizin, Pemerintah bisa mengatur zona/wilayah yang bisa atau aman menjadi kawasan tambang," ucap Panca.

Tapi, ketika aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal, eksploitasi tersebut tidak terkontrol. Hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, Bupati Bintan Apri Sujadi mengaku kewalahan menyikapi aktivitas tambang pasir darat ilegal di Bintan. Menurutnya, kebutuhan pasir yang besar untuk pembangunan, menyebabkan aktivitas tersebut seolah tidak bisa dihentikan.

Untuk itu, ia meminta Pemprov Kepri sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian izin penambangan untuk melegalkan aktivitas tersebut. "Lebih baik dilegalkan saja (aktivitas tambang pasir,red) tapi dengan aturan mainnya," tuturnya.

Editor: Udin

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit