logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Dibiarkan Beroperasi Tanpa Izin, Ada Apa di Balik PT Sacofa Indonesia?
Rabu, 27-07-2016 | 19:32 WIB | Penulis: Fredy Silalahi
 

PT Sacofa Indonesia, perusahaan asing di bidang telekomunikasi yang melenggang beroperasi tanpa izin di Anambas. (Foto: Alfredi Silalahi)

 

BATAMTODAY.COM, Anambas - Hingga saat ini, pemerintah pusat masih sepele menanggapi PT Sacofa yang merupakan perusahaan milik negara Malaysia dan membentangkan kabel laut sebanyak 12 core melalui perairan Indonesia. 

Perusahaan tersebut menumpang landing di Tarempa (Anambas) dan Penarik (Natuna). Bahkan dua tahun belakangan, PT Sacofa tidak memiliki izin landing. Namun pemerintah belum juga mengambil sikap tegas dan melakukan pembiaran begitu saja terhadap perusahaan asing itu.

Baca: Pemerintah Pusat Biarkan Perusahaan Asing Beroperasi Tanpa Izin di Anambas

"Pada tanggal 20/7/2016 lalu, kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kominfo terkait kebijakan pemerintah ‎menyikapi perusahaan asing itu, tetapi tidak ada tanggapan," kata Ody Karyadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (27/7/2016).

"Bahkan empat hari lalu, kami menghubungi Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Benyamin Sura, untuk mempertanyakan hasil tindak lanjut pertemuan dengan Menkopulhukam. Mereka bilang belum ada hasil dan masih dalam pembahasan. PT Sacofa ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan ranah daerah," tambahnya.‎

Baca juga: Pembongkaran PT Sacofa di Anambas Menunggu Keputusan Pusat

‎Ody melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah pusat yang terkesan melakukan pembiaran terhadap PT Sacofa, sementara perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi di wilayah Malaysia itu tidak memiliki izin landing.

"Tanggal 24 Januari 2014 lalu, izin landing PT Sacova di Tarempa dan Penarik sudah dicabut. Bahkan sudah dua tahun perusahaan itu tidak memiliki izin. Perusahaan ini sudah ilegal sejak berakhirnya nota kesepahaman (MoU) antara PT Sacofa dengan PT Trans Hybrid Communicatioan," terangnya.

PT Sacofa sendiri sudah tidak membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2013. Namun dalam Surat Pencabutan Hak Labuh (landing right) nomor B-68/Kominfo/DJPPI/01/2014, ada ketentuan yang mesti dipenuhi, yakni pencabutan Hak Labuh dimaksud tidak membatalkan kewajiban-kewajiban PT Trans Hybrid Communication (THC) yang merupakan piutang negara.

Bahkan PT Sacofa sempat selisih paham dengan PT Trans Hybrid Communication (THC) tentang pembayaran pajak kepada Negara Indonesia, dan perdebatan tersebut menjadi alasan perusahaan untuk berdalih tidak membayar pajak.

Baca juga: PT Sacofa Indonesia Melenggang Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin

"Kewajiban untuk pemerintah pusat saja mereka (PT Sacofa) tidak mampu, bagaimana dengan daerah kita ini. Namun yang menjadi pertanyaan, ada apa di balik PT Sacofa, sehingga masih dibiarkan beroperasi. Kalau pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah, kita cukup menyegel saja dan melarang perusahaan itu beroperasi. Namun sampai saat ini pemerintah pusat tidak berani tegas mengambil kebijakan. Itu yang menjadi pertanyaan," tutupnya.

Sebelumnya, sumber tepercaya BATAMTODAY.COM mengatakan, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap PT Sacofa Indonesia. Sebab pada 10 September 2013 lalu, BAIS TNI memberikan tanggapan dan saran terhadap aktivitas PT Sacofa Indonesia dan Trans Hybrid Communication (THC) yang mengindikasikan ada pelanggaran oleh Sacofa Sdn Bhd.

Baca juga: Di Balik PT Sacofa yang Beroperasi Tanpa Izin, Keamanan Negara Juga Terancam

"Memang pada tahun 2002 Ditjen Hubla mengeluarkan izin kepada Sarawak Gateway d/a PT Kalvindo Raya Semesta. Dan 30 Mei 2011 lalu, diterbitkan Hak Labuh kepada THC Nomor 298/DJPPI/Kominfo/5/2011. Tetapi pada 10 September 2013, BAIS TNI memberikan tanggapan dan saran terhadap aktivitas Sacofa Indonesia dan THC yang mengindikasikan ada pelanggaran oleh Sacofa Sdn Bhd," terangnya.

Sementara, pada 23 Oktober 2013 lalu, dalam rapat di Mabes TNI memaparkan indikasi pelanggaran dan gangguan keamanan sehubungan tergelarnya kabel laut. Lalu pada 28 Oktober 2013, klarifikasi dengan THC. THC menyampaikan kerja sama dengan Sacofa Sdn Bhd telah berakhir pada 15 November 2011 dan bersedia untuk dicabut hak labuhnya. Dan pada 24 Januari 2014, diterbitkan pencabutan hak labuh THC B-68/KOMINFO/DJPPI/01/2014. Kemudian pada 16 Desember 2014 lalu, Patrakom mengajukan permohonan ijin pemakaian kabel Sacofa.

Pada 13 Januari 2015 lalu, kata sumber, Dittel mengundang Hubla, BAIS, PEMDA dan Patrakom. Bahwa MABES TNI tidak akan mengeluarkan security clearance apabila perizinan belum diselesaikan. Nah, hari ini PT Sacofa Indonesia yang beralamat di Tanjung, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, sudah dua tahun lebih tidak memiliki ijin dan masih saja beroperasi hingga saat ini. Bahkan hak labuhnya juga sudah dicabut.

"Lalu apalagi yang ditunggu oleh Pemerintah Pusat, sudah jelas PT Sacofa Indonesia melanggarar undang-undang dan aturan yang berlaku," ungkap sumber.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit