logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tunggu Audit BPKP
Kejati Bantah Hentikan Penyelidikan Kasus DBH Pajak BBM dan KB
Kamis, 26-05-2016 | 19:24 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

ilustrasi pajak kenderaan bermotor (Sumber foto: thepresidentpostindonesia.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri membantah telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak BBM atau bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor atau PKB, yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh tim intelijen.

Asisten Itelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepri, M. Murtono SH, mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana DBH Pajak BBM dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kepri 2014-2015 itu, hingga saat ini masih terus dilakukan sambil menunggu audit laporan pemeriksaan dari BPKP.

"Prosesnya masih terus berjalan dan kami juga sudah melakukan ekspos dengan BPKP, tinggal menunggu hasil lanjutannya nanti," sebut Murtono.

Kalau dalam audit pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang selama dua tahun tidak disetorkan Pemerintah Provinsi Kepri itu, nantinya ditemukan unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dugaan korupsi ini akan diteruskan.

"Tetapi sebaliknya, kalau tidak ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara, maka proses pengumpulan data dan keterangan dalam rangka penyelidikan akan dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyelidikan dugaan Korupsi dana DBH dan pembagiaan Hasil Pungut Pajak Kendaraan Bermotor, tujuh Kabupaten/ Kota yang pada 2015 lalu belum disetorkan Pemerintah Provinsi Kepri ke Kabupaten Kota di Kepri.

Setelah memanggil dan memeriksa sejumlah Kepala Dinas Dinas, seperti Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kepri Isdianto dan stafnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Naharuddin serta Plt. Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Kepri, Coky Siregar dan sejumlah saksi lainnya, namun pelaksanaan pulbaket dan penyelidikan dugaan korupsi DBH dan Bagi Hasil Pajak Kendaraan bermotor Kabupaten/kota di Kepri itu mandek, karena seluruh tim penyidiknya di Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dugaan korupsi dana DBH dan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kepri ke daerah tingkat II Kabupaten/ Kota ini, awalnya mencuat karena dilaporkan salah seorang Kepala Daerah Tingkat II ke Kajati Kepri, karena Provinsi tidak mengucurkan alokasi dana DBH dan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor yang dipungut Bappeda Provinsi Kepri ke Pemda tingkat II.   

Dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, proses penerimaan dan pemungutan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Kepri melalui Kantor Sistim Administrasi ‎Manunggal Satu Atas (Samsat), selanjutnya Pelaksanaan Pemungutan pajak langsung disetorkan ke rekening Kas Penerimaan Daerah.

Selanjutnya, melalui rekomendasi Kepala Dispenda, besaran Bagi Hasil Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor dari yang dipungut, direkomendasikan kepada Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Provinsi Kepri, guna dilakukan pembayaran ke Kabupaten/ Kota, setelah sebelumnya oleh Bappeda mengalokasikan pelaksanaan pembayaran dan disahkan DPRD di dalam APBD setiap tahunnya.

Selama 2014 hingga 2015, Pemerintah Provinsi Kepri mengakui telah melakukan pemungutan pajak Kendaraan Bermotor oleh Dispenda Kepri ke Kas Daerah. Dalam perjalannya dengan alasan APBD Kepri defisit, miliaran kewajiban Provinsi ke Pemda tingkat II itu tak kunjung dikucurkan.

Bahkan, DBH dan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dianggarakan di APBD 2014, baru dibayarakan Pemerintah Provinsi Kepri mengunakan APBD 2015 murni. Sementara dana DBH dan Bagai Hasil Pajak 2015, pembayaranya kembali ditunda dan bahkan tidak dialokasikan di APBD Perubahan 2015.

Terkait dengan permasalahan ini, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak,  mengatakan belum‎ dibayarkan Provinsi Dana Bagi Hasil Pajak dan DBH ke Kabupaten/ Kota di Kepri itu disebabkan belum dibayarakannya tunda bayar DBH dari Pusat.

"Bagaimana mau membayar, dana tunda salur DBH dari Pusat juga belum dibayarkan, termasuk Bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor. Karena keseluruhaan dana tersebut sebelum dikucurkan ke daerah, disetor dulu ke Pusat, baru dikirimkan lagi ke daerah. Selanjutnya dibagikan ke Kabupaten/ Kota sesuai besaran dan porsi masing-masing daerah. Jadi bukan langsung dibagi-bagikan langsung semua," kata Jumaga Nadeak pada BATAMTODAY.COM.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pada tahun 2015 tunda bayar Bagi Hasil Pajak dan DBH Provinsi Kepri masih ada 280 miliar lebih yang belum dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah, dan pada APBD 2016 lalu baru masuk dan dibayarkan Rp180 miliar, hal inilah katanya yang menjadi penyebabnya.

Pada 2015 tambah dia, sebenarnya Bagi Hasil Pajak Kabupaten/ Kota itu, sudah terbudget di APBD Kepri, tetapi karena alokasi defisit dan Dana Tunda Salur dari Pusat ke Daerah belum dibayarkan Pusat, sehingga pembagian DBH dan Bagi Hasil Pajak ke Daerah tingkat II, Kabupaten/ Kota belum dapat dibayarkan.

Editor: Udin

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit