BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hengky Suryawan (67), pengusaha terkenal di Kepulauan Riau, kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat akta autentik. Penetapan tersangka ini penyusul penyidikan yang dilakukan Polres Tanjungpinang atas laporan Hariyadi alias Acok ke Polda Kepri dengan laporan nomor LP-/15/III/2016/SPKT-Kepri 16 Maret 2016.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andi M. Arief, mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Tanjungpinang pada tanggal 13 Mei 2016 lalu, atas nama tersangka Hengky Suryawan yang terbukti melakukan perbuatan pemalsuan dengan akta autentik.
Menurutnya, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain dan dapat menimbulkan kerugian sabagaimana dalam pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP di-ancama pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Ini masih tahap peyidikan dan penyidik Polres Tanjungpinang baru memberikan SPDP, menunggu berkasnya yang belum dikirim oleh Polres Tanjungpinang," ujar Andi saat ditemui di ruangannya, Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (26/5/2016).
Menurut Andi, masa penahanan itu memiliki masa waktu selama 60 hari jika tersangka tersebut ditahan. "Tapi, kalau tidak ditahan, tidak memiliki batas waktu," tandasnya
Editor: Udin