logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Bersikap Hakim Nakal dan Korup di Lembaga Peradilan
Presiden Jokowi Diminta segera Terbitkan Perppu Darurat Hakim
Kamis, 26-05-2016 | 18:36 WIB | Penulis: Irawan
 

Diskusi Lembaga Peradilan dalam Pusaran Korupsi bersama Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (kiri), Hakim Agung Gayus Lumbuun (tengah) dan Anggota Ombusdman RI Laode Ida

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Hakim Agung Gayus Lumbuun menyoroti tata kelola organisasi di Mahkamah Agung (MA), termasuk rekrutmen hingga promosi seperti dalam pemilihan Ketua PN Kepahiang Janner Purba sejak awal, yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Baru-baru ini terjadi Ketua PN di Bengkulu tertangkap tangan. Bagaimana waktu memilih? Apa TPM (Tim Promosi dan Mutasi) mempelajari? Apa sudah memenuhi peraturan soal kelayakan dia? Apa track record sebelumnya beri jaminan?" kata Gayus dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Kamis (26/5/2016).
 
Dalam diskusi dengan tema Lembaga Peradilan dalam Pusaran Korupsi bersama anggota Komisi III Ombudsmen RI Laode Ida itu, menurutnya, tidak ada istilah anak buah yang salah, tetapi pimpinan yang salah kenapa mempromosikan.
 
"Tidak ada anak buah yang salah, yang ada pemimpin yang salah," katanya.
 
Apalagi, ternyata hakim Janner ini sedang dalam proses promosi ke PN Kisaran yang cakupannya lebih besar. Hal ini juga dipertanyakan oleh Gayus.
 
"Hakim yang tertangkap ini sedang dipromosikan dengan SK yang dibentuk TPM untuk ke daerah yg lebih besar. Bayangkan, kalau cakupan perkaranya lebih banyak. Ini keanehan," ungkap Gayus.
 
Gayus mengungkapkan bagaimana lembaganya sudah mengalami goncangan. Sudah waktunya ada reformasi dan perbaikan.
 
"Kita ketahui carut marut yang menghebohkan. Ini turbulensi peradilan. Kegoncangan luar biasa," ujar mantan anggota DPR ini.
 
Dia mengisahkan bagaimana sejumlah hakim agung berusaha merombak internal MA dengan kumpul-kumpul berujung Forum Pembaruan MA. Namun, peserta forum yang awalnya 31 orang tidak berujung sama ketika pemilihan di tataran MA.
 
"Ternyata ada kelompok lain bikin pertemuan, jadi turun jadi 20 orang. Pada hari H, suara kami tinggal 18. Saya analisis ada 3 kelompok dan yang paling besar kelompok cari aman. Lalu kelompok oportunis dan kelompok status quo," papar Gayus.
 
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, upaya evaluasi dan proses ransparansi hakim untuk peradilan yang bersih, dan berwibawa tersebut.
 
"Jika Presiden melihat bahwa banyaknya kasus hakim termasuk di MA tersangkut korupsi dan kalau ini dibiarkan bisa melumpuhkan negara, maka Presiden RI bisa menerbitkan Perppu darurat hakim. Sebab, kalau hakim apalagi di MA terlibat korupsi, maka negara ini bisa lumpuh. Apalagi jika korupsi itu sudah mendarah-daging, maka perlu langkah-langkah radikal untuk perbaikan. Berbeda jika legislatif yang terlibat korupsi," kata Arsul.
 
Namun, untuk memperbaiki itu, tidak perlu menunggu selesainya UU Jabatan Hakim, cukup melalui Perppu.
 
"Jika Presiden RI melihat itu sebagai darurat hakim, maka cukup dengan mengeluarkan Perppu," katanya.
 
Sementara itu, Anggota ORI Laode Ida mengatakan, apabila pejabat Mahkamah Agung atau hakim yang terlibat korupsi, institusi sudah korup dan praktik korupsi di lembaga tersebut dinilai sudah mendarah-daging.
 
"Jadi, MA ini harus diamputasi. Kalau Presiden RI membiarkan, berarti terjebak dalam pembusukan peradilan negara ini. Kalau faktanya MA seperti ini, maka tidak ada harapan lagi bagi penegakan keadilan di negara ini, yakni hopless, " kata Laode.
 
Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit