logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Security PT Pulau Bawah Juga Ancam Nelayan Desa Air agar Tak Melaut
Kamis, 05-05-2016 | 18:40 WIB | Penulis: Freddy Silalahi
 

Ilustrasi nelayan

 

BATAMTODAY.COM, Anambas - Security PT Pulau Bawah tidak hanya mengancam nelayan Desa Mengkait saja, tetapi juga nelayan Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Anambas. Ancaman Secuirity PT Pulau Bawah tersebut dilaporkan kepada Camat Siantan Tengah Herry Fakrizal.

Herry Fakrizal mengatakan, pihaknya belum ada menerima sosialisasi tersebut. Pihak perusahaan diduga terlalu kejam membuat peraturan tersebut dengan ancaman denda Rp10 juta kepada nelayan yang berani memancing di sekitar wilayah PT Pulau Bawah‎.
 
"Awalnya, kaget mendengar perlakuan terhadap nelayan itu. Mereka cari nafkah, mereka bukan mencuri. Kok seenaknya saja membuat peraturan seperti itu. Seharusnya dilakukan sosialisasi dulu, agar nelayan mengerti. Saya rasa bila ada sosialisasi, para nelayan tidak akan memancing di daerah itu," kata Hengky.
 
Sementara salah satu nelayan,‎ Fahkri, mengatakan, pengusiran tersebut sudah beberapakali dirasakannya. Bahkan dia pun menjadi curig atas perlakuan pihak PT Pulau Bawah tersebut.
 
"Kami sudah sering di sana memancing ikan manyuk. Lagian wilayah kami memancing tidak dekat amat dengan perusahaan itu. Pengusiran itu dimulai dari April lalu, selama ini tidak ada. Jangan-jangan mereka ingin menguasai kawasan Pulau Bawah itu, karena potensi ikan banyak disana. Kami berharap pemerintah sebaiknya bertindak‎ sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Kami cari makan,bukan mencuri. Lagian apa haknya untuk mengatur kami cari makan,toh bukan dia yang beri kami makan," tandasnya.
 
Sebelumnya, security PT Pulau Bawah melarang nelayan memancing disekitar pulau tersebut. Bahkan beberapa kali nelayan lokal yang ditemukan memancing diancam akan didenda jika masih memancing dilokasi yang sampai saat ini belum disosialisasikan kepada nelayan. 
 
Salahsatu nelayan, Loncong mengatakan, security melarang atas perintah dari Paul (pengelola pulau bawah red,) dan akan didenda Rp 10 juta. Tentu saja hal ini membuat nelayan merasa gerah dan sudah melaporkan hal itu kepada ketua HNSI Anambas.
 
"Kejadiannya awal bulan ini, dimana security melarang kami memancing didaerah Pulau Bawah. Saat memancing security mendatangi dan mengusir kami agar pergi dari lokasi tersebut. Kami tidak tahu apakah ada larangan memancing dilokasi itu karena selama ini belum ada sosialisasi kepada nelayan," ujar Loncong kepada sejumlah wartawan pelan lalu.
 
Loncong juga menambahkan, nelayan lokal tidak memancing di Pulau Bawah melainkan dipulau lain yang berdekatan. Bahkan pernah saat nelayan memancing sekitar 20 pompong namun kembali dilarang oleh security. 
Pengusiran nelayan lokal sudah sering terjadi namun kali ini akan didenda Rp 10 juta kepada nelayan yang memancing dilokasi tersebut.
 
"Ada empat pulau yang dekat dengan Pulau Bawah, diantaranya pulau Mebe, Pulau Sangga, Pulau Elang dan pulau Sanggat. Kami bukan memancing di Pulau Bawah namun pulau yang lain tapi tetap juga dilarang. Kami memancing disana karena ada spot ikan Manyuk," katanya.
 
Dikonfirmasi, Wakil Ketua HNSI Anambas, Muslim mengatakan, seharusnya pihak Pulau bawah lebih bijak dengan dalam mengambil keputusan dengan melaporkan persoalan ini kepada Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Pemkab Anambas. Nanti DKP mengundang nelayan untuk sosialisasikan berapa mil sebenarnya nelayan boleh memancing.
 
"Sebaiknya pihak pengelola Pulau Bawah itu sosialisasi dulu kepada nelayan. Daerah mana yang boleh dan daerah mana yang tidak. Karena nelayan ita itu rata-rata baik-baik, tidak mungkin mereka mau mengganggu. Kalau diberikan pemahaman pasti mereka juga mengerti," ujarnya.
 
Sementara, Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan hingga saat ini pihak pengelola PT Pulau Bawah belum pernah menyampaikan adanya denda yang akan diterapkan. Sampai saat ini belum ada aturan mengenai denda yang diberikan kepada nelayan jika memancing dilokasi Pulau Bawah.
 
"Kalau ada yang menyampaikan denda kepada nelayan itu berarti sepihak. Memang pernah PT Pulau Bawah mengajukan zona inti kepada pemerintah sejauh 1 mil namun yang disepakati hanya setengah mil. Tapi belum ada disebutkan mengenai denda," katanya.
 
Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit