logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Satu Tahun Kasasi Arif Jumana Tak Kunjung Diputus MA
Kamis, 05-05-2016 | 16:50 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

Arif Jumana saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu tahun sudah, upaya kasasi yang diajukan terpidana narkoba yang merupakan anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, tak Kunjung diputus hakim di Mahkamah Agung.

"Sampai sekarang putusan kasasinya belum turun, padahal minutasi kasasinya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Tinggi Riau, sudah diajukan pada Mei 2015 lalu," jelas Jupriyadi, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, belum lama ini.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabuli Sanjaya. Dia mengatakan upaya hukum kasasi terdakwa atas putusan PT Riau yang menghukum terdakwa selama 1 tahun pada 2015, sebelumnya sudah dilengkapi dengan memori kasasi melalui PN Tanjungpinang.

"Kami juga heran, sudah satu tahun, tapi sampai saat ini putusan kasasinya belum turun," kata Rabuli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arif Jumana bersama-sama dengan terdakwa Sherly Yuni dan Suhartini, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Parulain Lumbantoruan SH, dengan hukuman 6 bulan rehabilitasi, atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba sesuai dengan Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.TPI pada 11 Maret 2015.

Karena putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi, akhirnya mengajukan banding.

Dalam putusan banding nomor: 76/PID.SUS/2015/PT.PBR, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, N. Betty Aritonang SH, Hakim Anggota Sugeng Riyono SH, dan ‎H. Erwan Munawar, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Arif Jumana.

Majelis Hakim PT Riau menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, khususnya mengenai lama pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Arif Jumana.

"Menyatakan terdakwa Arif Jumana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arif Jumana selama 1 tahun," kata Betty Aritonang SH, pada Selasa (30/6/2015) lalu.

Atas putusan PT Riau ini, Arif Jumana yang sebelumnya tidak pernah ditahan, mengajukan kasasi ke MA. Nah, atas pengajuaan kasasi terdakwa, hingga saat ini putusan Hakim MA atas kasus tersebut tak kunjung diputus.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit