logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Fahri Hamzah
Sohibul Iman dan Hidayat Nur Wahid Dinilai Tak Punya Itikad Baik
Selasa, 03-05-2016 | 17:10 WIB | Penulis: Irawan
 

Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid dan Presiden PKS Sohibul Iman

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR, dan Ketua BPDO Abdul Muiz tidak hadir dalam mediasi bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Mereka dinilai tidak memiliki itikad baik dan menentang perintah pengadilan yang memerintahkan agar hadir dalam mediasi.

Mediasi dilakukan terkait gugatan Fahri kepada tiga petinggi PKS soal pemecatannya dari segala keanggotaan partai.

"Ketua BPDO Pak Abdul Muiz tidak datang, Ketua Majelis Tahkim Pak Hidayat tidak datang, dan ketiga Presiden Partai Pak Sohibul Iman itu juga tidak datang," ungkap Fahri usai mediasi di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Selain Sohibul, Hidayat dan Muiz, pihak tergugat dalam perkara ini adalah anggota Majelis Tahkim Surahman Hidayat yang Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dan Abdi Sumaithi. Namun, mediasi yang berlangsung selama dua jam hanya dihadiri oleh Abdi dan tim hukum DPP PKS yang diwakili Zainudin Paru.

"Yang mengganti adalah anggota Majelis Tahkim yang sebetulnya tidak menandatangani surat keputusan pemecatan. Tapi beliau yang muncul," kata Fahri.

Fahri mengaku kecewa karena ketidakhadiran tiga pimpinan lembaga di PKS yang digugatnya. Ketidakhadiran Sohibul, Hidayat Nur Wahid, Surahman, dan Abdul Muiz disebut karena tugas, baik dari agenda dewan, maupun tugas dari partai.

"Bukan cuma saya (yang tidak puas), tapi hakim mediator pun mengatakan harusnya ada itikad baik untuk datang semuanya. Saya juga anggota DPR dan saya juga ditunggu oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu," ujarnya.

Menurutnya, Bupati Kabupaten Bima dan Dompu mengontak dirinya agar ke daerah pemilihan di Nusa Tenggara Barat.

"Bupatinya sudah kontak saya, tapi saya minta maaf karena ada panggilan. Dan menurut saya itu bisa dijadwalkan kembali dan saya datang hari ini," katanya.

Ketika bertemu dengan Abdi, Fahri mengaku tak ada pembicaraan khusus. Ia juga mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Abdi, apalagi Abdi tidak ikut menandatangani surat pemecatannya dari PKS.

"Biasa saja. Kita saling kenal, saya ini sebelum era partai juga sudah saling kenal, beliau ini mentor saya yang memberikan banyak ilmu kepada saya. Bahkan dalam hal ini beliau tidak tanda tangan dalam surat keputusan saya. Tidak ada persoalan pribadi dalam hal ini. Yang saya gugat di sini adalah orang, bukan lembaga," katanya.

Dari pihak tergugat pun menurut Fahri tidak banyak menyampaikan penjelasan. Termasuk Abdi dalam pertemuan kali ini.

"Ya tidak ada. Karena ini kan persoalan Kompleks ya. Jadi tunggu, seperti dikatakan lawyer harus ada rapat paartai, ya susah lah. Sehingga saya serahkan kepada mahkamah negara," beber Fahri.

Sementara itu Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengatakan ketidakhadiran Sohibul dan pihak tergugat lainnya sudah disampaikan dalam mediasi, di antaranya soal kegiatan di dapil masing-masing. Pihaknya juga melampirkan bukti untuk melengkapi permohonan izin absennya Sohibul, Hidayat, Surahman, dan Abdul Muiz.

"Tidak ada masalah, tadi menyampaikan bukti alasan ketidakhadiran. Senin depan kami ketemu lagi di sini bawa proposal mediasi dilanjutkan atau tidak," kata Zainudin.

Zainudin pun menyebut dalam mediasi pihaknya belum menyampaikan apa-apa. Sebab agenda hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan penjelasan pengugat.

"Kami hanya mendengar Pak Fahri selaku penggungat menyampaikan keinginan proses perkara lebih cepat lebih baik. Kalau mediator berjalan kami siap menerima hasil mediasi, kalau berlanjut siap dengan alat bukti di persidangan nanti. Artinya mediasi berjalan, persidangan juga berjalan," katanya.

Dilanjut pekan depan
Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan Fahri Hamzah di PN Jaksel menjadwalkan mediasi Fahri dengan petinggi PKS akan dilanjutkan pekan depan. Dengan agenda keputusan untuk melanjutkan perkara atau tidak karena pihakk tergugat tidak hadir.

"Kalau dari pihak kami Alhamdulillah hadir lengkap. Sementara dari pihak tergugat, Ketua BPDO Pak Abdul Muiz tidak datang, Majelis Tahkim Pak Hidayat tidak datang, dan ketiga Presiden Partai Pak Sohibul Iman itu juga tidak datang," ungkapnya.
Dalam mediasi, Fahri menjelaskan bahwa ia tidak menggugat partai melainkan pihak-pihak yang mengambil keputusan pemecatannya dari segala keanggotaan partai.

Hakim yang menjadi mediator, Baktar Jubri Nasution pun lalu memutuskan agar mediasi dilanjutkan pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (9/5/2016) mendatang.

"Hakim mediator mengatakan coba lah kita renungkan lagi, tunggu sampai Senin apakah dilanjutkan atau tidak," jelasnya.

Senada dengan Fahri, Zainudin Paru mengatakan mediator memerintahkan untuk melanjutkan pertemuan. Sebab untuk hari ini menurutnya agenda hanya untuk mendengarkan penjelasan dari penggugat.

"Kami selaku tergugat dan kuasa hukum tergugat mendengar dan menyampaikan kepada pemberi kuasa tentang bagaimana seharusnya ke depan apakah mediasi terus berjalan atau masuk ke pokok perkara dengan dilanjutkan di persidangan," kata Zainuddin.

Zainudin menyebut pihaknya siap mendapatkan hasil dari mediasi namun PKS yang mengaku akan tetap menghadapi jika perkara akan terus disidangkan. Tim hukum PKS sudah siap untuk melawan Fahri di meja hijau.

"Jika perkata ini diteruskan kami juga sudah siap dengan argumentasi hukum dan kelengkapan-kelengkapan proses hukum dan alat bukti di persidangan," katanya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit