logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kejati Kepri Tunggu Jawaban P-17 Perkara Limbah B3 dari Penyidik Gakkum KLHK
Kamis, 01-12-2022 | 13:00 WIB | Penulis: Asyari
 
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis. (Foto: Asyari)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perkara penyelundupan limbah B3 di wilayah Kepri, yang ditangani penyidik Gakkum KLHK, masih terus bergulir. Bahkan, berkas perkara yang sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri (Tahap I) telah dikembalikan yang disertai dengan surat P-17 (permintaan perkembangan hasil penyelidikan) pada 28 Oktober 2022.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, menyampaikan sejak berkas perkara dikembalikan dengan surat P-17, hingga kini jawaban dari penyidik Gakkum KLHK ke Kejati Kepri, belum ada.

"Sesuai dengan aturan atau SOP untuk jawaban dari pihak penyidik PPNS Gakkum KLHK tersebut, dalam berkas P-17 tersebut Kejati Kepri meminta beberapa petunjuk untuk melengkapi berkas yang sudah dilimpahkan, beberapa waktu yang lalu, belum ada sampai sekarang," kata Nixon, Kamis (1/12/2022).

Lanjutnya, sesuai dengan SOP, Penyidik PPNS Gakkum KLHK diberikan waktu 30 hari untuk menjawab P-17 itu. "Jika dalam waktu 30 hari tidak ada jawaban untuk melengkapi berkas perkara itu, maka Kejati Kepri akan mengirimkan surat P-20 (pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis) kepada Penyidik PPNS Gakkum KLHK," tegas Nixon.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, akhirnya melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus penyelundupan limbah beracun (B3) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Iya benar. Kemarin, Selasa (18/10/2022) penyidik PPNS Gakkum KLHK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Kepri," kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM melalui sambungan selularnya, Kamis (20/10/2022).

Dijelaskan Nixon, dalam berkas perkara itu penyidik PPNS Gakkum KLHK mencantumkan dua nama yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan limbah beracun (B3) dari luar negeri ke wilaya Kepulauan Riau.

Kedua tersangka tersebut, kata dia, adalah Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko dan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) sebagai Koorporasi.

Penetapan tersangka, katanya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : S.274/PHPLHK-TPLH/PPNS/09/2022 tanggal 20 September 2022. "Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Nixon.

Setelah menerima limpahan berkas tahap I dari penyidik, kata dia, Kejati Kepri akan menunjuk jaksa peneliti untuk melakukan penelitan terkait persyaratan formil dan materilnya. Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Namun jika belum, maka berkas tersebut akan di P-19.

"Bila dalam penelitian syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka segera diterbitkan P-21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," tegasnya.

Sebelum menerima berkas (Tahap I), kata dia, Kejati Kepri telah menerima SPDP Nomor: 16/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022 tanggal 05 Agustus 2022 dan ditindak lanjuti dengan P-17 (I) Jaksa Kejati pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Mudah-mudahan, dengan pelimpahan berkas tahap I ini, penyidik segera melakukan pelimpaham Tahap II agar perkara ini bisa naik ke tahap penuntutan," tambah Nixon.

Diketahui, dugaan tindak pidana penyelundupan Limbah B3 dari luar negeri ke wilayah Kepri pertama kali di laporkan MAKI ke Gakkum KLHK di Jakarta. Bahkan untuk menguatkan laporannya, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI secara langsung meninjau keberadaan kapal MT Tutuk yang diduga bermuatan limbah beracun di Perairan Batam, tepatnya di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit