BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penertiban papan reklame ilegal alias tak berizin, yang dilakukan Pemko Tanjungpinang beberapa waktu lalu, menguak fakta tata kelola pemerintahan yang kurang baik.
Hal ini terungkap saat para pengusaha papan reklame mengadu ke DPRD Tanjungpinang, Selasa (13/9/2022).
Andi Cori Fatahudi, salah satu pengusaha papan reklame di Tanjungpinang, mengatakan, para pengusaha papan reklame atau baliho yang disegel Pemko Tanjungpinang beberapa waktu lalu selalu menyetorkan pajak reklame ke Badan Pengelolaan Pendapatan Restribusi Daerah (BP2RD).
Bahkan, kata Andi Cori, papan reklame/baliho yang ditertibkan itu sudah ada yang berdiri hampir 10 tahun. Namun disegel Pemko Tanjungpinang dikarenakan tidak membayar pajak pendirian alias ilegal.
"Jika ilegal, kenapa Pemko tetap menerima pajak atas iklan yang dipasang? Ini artinya sama dengan Pemko menarik pajak dari sesuatu yang ilegal," tegas Andi Cori saat bertemu Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi anggota lainnya, Muhammad Fathir, Asady Selayar dan Agus Djurianto di Kantor DPRD Tanjungpinang.
Dijelaskannya, pihaknya selama ini selalu berusaha untuk mengurus izin pendirian papan reklame ke Pemko Tanjungpinang. Tetapi, sampai hari ini, belum ada keputusan Pemko Tanjunpinang dalam perizinan tersebut.
"Sudah bertahun-tahun kami mengurus perizinan ini, namun pihak terkait belum bisa mengeluarkannya sampai sekarang dengan alasan belum ada regulasi terkait perizinannya," kata Ando Cori.
Ironisnya, sambung Andi Cori, dari 240 papan reklame yang ada di Tanjungpinang, ada 9 papan reklame yang memiliki izin lengkap.
"Ini kan aneh, dibilang belum ada regulasi untuk perizinannya kok ada 9 papan reklame memiliki izin lengkap. Ini menjadi tanda tanya kita semua," kesal dia.
Dari pertemuan dengan Ketua DPRD Tanjungpinang dan jajarannya, para pengusaha papan reklame minta Pemko Tanjungpinang untuk sementara waktu, menghentikan penertiban dan membiarkan papan reklame beroperasi, sembari menyusun regulasi perizinan.
"Silahkan saja Pemko menyusun regulasu perizinannya dulu, sambil berjalan papan reklame masih bisa beroperasi, karena PAD-nya masih bisa didapat dari pajak pemasangan iklan tersebut," tutupnya.
Editor: Gokli